Ilegal Minimg Bertaburan Di Aceh Barat, Pemerintah “Diduga Tutup Mata

 

Gananews.com,Melaboh-Hingga kini pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Barat belum adanya tanda tanda ” Tambang Emas Ilegal” akan dihentikan operasionalnya di lapangan, hal ini masih menjadi masalah besar untuk kelestarian hutan di Aceh, demikian tutur Sarwadi dari LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia).

 

Lokasi tambang emas ilegal tersebut adalah di kawasan Sungai Mas Kecamatan Sungaimas dan Kecamatan Pantee Cermin Kabupaten Aceh Barat Minggu (12/7/2020 )pihak LSM tersebut terjun langsung kelokasi.

 

Para penambang emas ilegal tersebut bukan hanya masyarakat setempat, tapi juga dari luar Aceh, begitu pengakuan pihak penambang ke LSM GMBI, ucap Sarwadi.

 

Dari hasil pantauan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) Aceh kelapangan tambang emas ilegal mining di Kabupaten Aceh Barat diperkirakan dalam sebulan penambang bisa menghasilkan emas 89.262,9 gram. Jika dikalkulasikan setahun mencapai 1.071.154,5 gram atau 1,1 ton.

 

Berdasarkan penelitian, kontaminasi merkuri dari pertambangan emas skala kecil.

 

Tambang emas ilegal masih menjadi masalah besar untuk aceh, apalagi banyak pemain pemain yang bermain di balik layar atau seperti ada udang di balik payek jikalau sistim ini diterapkan seumur masa kasus tambang iligal mining tidak bakal kunjung tuntas,

 

Sementara itu salah seorang warga yang kami temui, yang tak mau disebut iden titasnya menjelaskan ke awak media massa warga menuturkan, banyak alat berat beroperasi di Sungai Mas dan Kecamatan Pante ( pantai ) cermin yang Umumnya, alat berat itu sewaan atau milik pribadi malah yang lebih banyak kepunyaan pengusaha pengusaha besar yang bermain didalamnya, tapi yang sangat kita sayangkan pemerintah dalam hal ini seperti tutup mata, demikian terangnya.

 

“Masyarakat tidak berani melarang, meskipun kegiatan itu menyebabkan air sungai keruh atau kotor, ekosistim alam rusak dan sejauh ini, kami belum tahu apakah sungai tercemar atau tidak,” ujarnya.

 

Dia mengatakan, penambang tersebut bukan hanya warga Kabupaten Aceh Barat, tapi juga dari luar Aceh. “Mereka mengambil batu dengan eskavator, kemudian menyaringnya untuk mengambil butiran emas.

 

Kapolsek Kecamatan Sugai Mas Ibda Rusdiono menjelaskan, kami sudah bekerja semaksimal mungkin dengan personil yang terbatas dan kami sudah memberitaukan atau menghimbaukan kepada penggali tambang yang ada di Kecamatan Sugaimas ini agar mematuhi himbau yang sudah kami sampaikan.

 

“Ibda Rusdiono, lebih baik jumpa saja dengan Kasat Reskrim di Pores Aceh Barat biar ada penjelasan yang lebih jelas tentang keberadaan alat berat ( exskavator ) penggaliaan mas ilegal mining tersebut.” jelasnya.

 

Dalam penjelasan Kasat Reskrim, AKP Parmohonan Harahap, ia baru menjabat satu bulan di Polres Aceh Barat, namun kami udah dua kali kelokasi tambang mas ilegal yang ada di Kecamatan Sugaimas tersebut, nah sampai dilokasi orang orang operator alat berat ( exskavator ) melarikan diri cuma exskavator ditinggalkan, ucapnya.

 

Dalam hal ini kami dari Polres Aceh Barat tidak tutup mata dalam kasus ilegal mining ini walaupun kami kekurangan personil dilapangan, ujarnya kepada media ini.

 

Sebelumnya, pada 4 Maret 2020, personil Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Aceh Barat mendatangi dua lokasi tambang emas ilegal di Aceh Barat, diwaktu itu sempat mengamankan tujuh unit esxkavator. “Pemiliknya dan beberapa pekerja telah ditangkap,”.

 

LSM GMBI Aceh mendorong Polda Aceh melakukan penertiban dan membongkar pihak-pihak yang terlibat. “Hal ini penting agar tidak terkesan tebang pilih,” ujarnya.

 

“Pertambangan ini berawal dari kegiatan masyarakat yang mencari emas di sungai dengan cara “indang” atau menyaring bebatuan menggunakan tampah. Kemudian berkembang menggunakan alat penghisap bahkan exskavator, setelah masukknya pemodal,”

 

Kegiatan ini berpengaruh buruk terhadap lingkungan hidup, terganggunya siklus air, banjir bandang dan perambahan hutan di hutan produksi maupun hutan lindung, demikian tutupnya.(Red)