TikTok Shop Buka Lagi? Eh Kemendag Malah Bilang Belum Pernah Dengar

Jakarta-Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menanggapi soal TikTok Shop yang dikabarkan akan dibuka kembali pada 10 November 2023. Kabar tersebut beredar dan banyak ditanyakan oleh masyarakat di media sosial X.

“Terkait dengan TikTok yang buka kembali 10 November, saya sendiri belum pernah dengar sih,” ujar Rifan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Yang pasti, kata Rifan, social commerce TikTok sudah memenuhi perizinan, tapi secara e-commerce belum masuk permohonannya ke Kemendag. Artinya, perusahaan itu sudah mulai menyesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Namun begitu, Kemendag akan terus memantau perkembangannya. “Nanti akan kami lihat kembali,” kata Rifan.

Layanan TikTok Shop—salah satu fitur di media sosial TikTok—resmi menutup layanannya sejak 4 Oktober 2023 lalu. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang media sosial memiliki fungsi ganda sebagai e-commerce dengan menyediakan layanan jual beli. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Adapun soal kabar dibuka kembali TikTok Shop pada 10 November juga masih belum dikonfirmasi kebenarannya. Karena selain dari pihak Kemendag yang masih belum mengetahui informasi itu, TikTok pun belum memperikan pernyataan mengenai itu.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki sebelumnya menegaskan bahwa layanan TikTok Shop bisa beroperasi kembali apabila telah mendapatkan izin sebagai e-commerce. Pasalnya sebagai pelaku usaha di Indonesia, TikTok harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikut aturan,” kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023.

Teten menjelaskan bahwa TikTok dapat membuka kembali membuka layanan jual belinya apabila telah mengurus izin untuk menjadi platform e-commerce. Pasalnya, hal yang selama ini menjadi permasalahan ditutupnya layanan tersebut adalah karena izinnya bukan untuk berjualan, melainkan menjadi media sosial.

Ia juga menegaskan bahwa TikTok harus memiliki kantor resmi berbadan hukum di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar TikTok Shop dapat mengurus perizinan untuk berjualan sesuai aturan pemerintah dengan dasar hukum yang kuat. Pasalnya, selama ini TikTok Shop hanya memiliki kantor perwakilan yang tujuannya hanya untuk mempromosikan barang dan jasa.

“Karena sekarang kan mereka itu hanya kantor perwakilan, kantor perwakilan itu hanya boleh promo, tidak boleh jualan. Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum di sini, baru dia mendapatkan izin untuk berjualan,” ujar Teten kala itu. []