Sempat Naik Ke Bulan, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi Setelah Gunakan Sabu

Gananews.com,Banda Aceh-Pasangan kekasih asal Aceh Besar dan Bireuen ditangkap Polisi berbaju preman Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di sebuah rumah kawasan gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa 9 juni 2020 menjelang dini hari.

 

Penangkapan kedua insan ini berdasarkan laporan warga masyarakat atas kegiatan yang dilakukan oleh mereka yakni menggunakan narkotika jenis sabu.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan warga setempat dengan adanya kegiatan terlarang.

 

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka MW (39) warga Aceh Besar sedang berada didalam rumah bersama ROS (27) wanita asal Bireuen. Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan Indehoi layaknya hubungan suami isteri dan setelah itu hendak menuju ke warung,” ucap Kasatresnarkoba.

 

Tersangka MW saat membuka pintu rumah, melihat keberadaan polisi berbaju preman dihadapannya, dan langsung dilakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah serta ditemukan dua bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 3,32 gram dibelakang lemari dalam kamar dan juga dalam kotak remote AC, sambung Kasatresnarkoba.

 

Menurut tersangka MW, ianya mengajak ROS menggunakan sabu bersama dirumah tersebut yang kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka oleh Polisi, sebut AKP Raja Aminuddin.

 

“Narkotika jenis sabu diperoleh dari ADI yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak 1 paket dengan harga 150 ribu dengan cara dibeli di Paya Tenong, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Minggu (7/6/2020) dan petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Red)