Dua Dosen FSH UIN Ar-Raniry Sosialisasi Hukum Jinayat di Sumatera Barat

Gananews|Padang-Dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Ali Abubakar, M.Ag, dan Misran, M.A mensosialisasikan pemahaman tentang hukum Jinayat pada acara Kolaborasi Bakti Sosial Dosen dan Mahasiswa FSH UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan FS UIN Imam Bonjol Padang di Aula FS Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/6/2022).

Pada kesempatan itu, Dr. Ali Abubakar membahas aspek hukum dan filosofi di balik Hukum Jinayat. Dalam presentasinya, ia menyampaikan penjelasan mendalam mengenai dasar hukum, ruang lingkup, dan tujuan dari Hukum Jinayat. Selain itu Dr. Ali Abubakar ikut membahas pentingnya memahami konsep hukum Islam dalam konteks sosial dan budaya masyarakat Aceh.

Sementara Misran, M.A, fokus pada aspek penerapan Hukum Jinayat dalam kehidupan sehari-hari. Ia memberikan contoh kasus-kasus nyata di Aceh yang telah menerapkan Hukum Jinayat, serta menggambarkan manfaat yang diharapkan dari penerapan hukum tersebut dalam memelihara keadilan sosial dan moralitas masyarakat.

Acara diskusi aktif dan tanya jawab itu dilakukan untuk memfasilitasi pemahaman yang lebih baik tentang Hukum Jinayat dan implikasinya dalam konteks sosial masyarakat setempat.

“Tujuan kami dalam sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang Hukum Jinayat kepada masyarakat. Kami berharap Bapak/ibu, Dosen, Mahasiswa dan masyarakat dapat memahami prinsip-prinsipnya dengan benar dan memahami bahwa implementasi Hukum Jinayat harus selalu berlandaskan pada prinsip keadilan dan rahmat,” Dr. Ali Abubakar.

Sedangan Misran, MA menyebut diskusi dan pemahaman yang lebih mendalam akan membantu kita dalam melihat Hukum Jinayat sebagai landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keadilan dan moralitas masyarakat.

Kegiatan diskusi tersebut turut dihadiri dihadiri mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum mengapresiasi materi sosialisasi dan memberi mengapresiasi upaya dosen FSH UIN Ar-Raniry dalam memperluas wawasan masyarakat mengenai Hukum Jinayat.

Mereka berharap bahwa sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong pemahaman yang lebih luas dan mendalam tentang Hukum Jinayat.(##)