Tidak Hilang Sejarah, Semua Situs Cagar Budaya Harus Didata

Gananews《Aceh Timur – Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur melalui Plt Kabid kebudayaan Suriadi, SE terus Melakukan Pendataan situs Cagar budaya sejarah di Aceh Timur,dan Makam Pejuang Jepang yang membela Tanah Air Republik Indonesia.

Makam Makam tersebut sudah didata tepatnya berlokasi di Gampong Lhok Dalam Kecamatan Peureulak,dalam kegiatan tersebut turut hadir keuchik Gampong Lhok dalam Pihak Kecamatan Kasi kebudayaan dan gampong serta Syaripuddin Malem selaku pemerhati sejarah,menurut sumber yang kami dapatkan bahwa Objek Yang di Duga Cagar Budaya (ODCG) ini merupakan

Masyarakat Aceh dan Orang Jepang yang ingin mengagalkan kedatangan Pasukan Belanda dengan cara merakit Bom yang nantinya Bom tersebut akan di ledakkan ketika pasukan melanda akan melintasi jalur yang telah di pasangi bom tersebut.pada tahap pemasangan Bom tersebut.tidak di sangak sangka bomnya tersebut meledak akhirnya dan

mengakibatkan 6 Orang Meningal 5 Orang Masyarkat Aceh dan Satu Orang Jepang yang telah Memihak kepada Masyakat Aceh waktu itu dan pada Akhirnya ke enam Zenajah tersebut di Kebumikakan di gampong Lhok Dalam sebagai suhada pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan Republikan Indonesia,selaian itu pada Monumen batu yang tertuliskan Pahlawan Tanah Air yang Gugur sabagai Ratna pada Tgl 23 02 -1948 .

Plt Kabid kebudayaan juga mengalih informasi keturunan Orang Jepang Anak Almarhum Dokter Mahmud atau Dokter Jepang yaitu Bapak An Ar Burhanuddin Pemilik Toko Bata Di langsa dia membenarkan bahwa Makam tersebut diantara yang meninggal dunia ketika memasang bom salah satu orang Jepang, dan saya masih duduk di Bangku sekolah SMA bpk An Ar sering Sekali di ajak oleh ayahnya Dokter jepang untuk berziarah ke perlak ke makam orang Jepang tersebut.Plt Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Aceh Timur Suriadi,SE pendataan ini menambahkan daftar Situs Cagar Budaya yang telah kami data dimulai dari Tahun 2018 sampai Tahun ini sudah tercatan sebanyak 52 Objek situs Cagar Budaya di Kabupaten Aceh Timur,dan harapan kami sesuai undang-undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 agar situs yang sudah terdata dapat di tetapkan sebagai situs sejarah ditingkat kabupaten dan Nasional nantinya demikian ungkapnya.(Mar)