Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum

Gananews.com ( Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang sitaan yang berasal dari berbagai tindak pidana umum, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa, 10 Februari 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana umum terhadap orang dan harta benda (OHARDA), tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Bireuen, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu (methamphetamine/amphetamine)seberat 800,3 gram dari 10 perkara, ganja seberat 88.379,87 gram dari 4 perkara, serta obat keras sebanyak 1.050 butir dari 1 perkara.

Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti pendukung lainnya, seperti 3 unit handphone, 3 bong, 4 timbangan, kotak rokok, plastik, kaca pirex, gunting, pisau lipat, tas atau dompet, pakaian, korek api, sedotan, penjepit bambu, keranjang, terpal, karung, kardus, serta satu kartu ATM.

Untuk barang bukti tindak pidana OHARDA, Kejari Bireuen memusnahkan sejumlah alat yang digunakan dalam kejahatan, di antaranya satu bilah parang, satu kunci, satu gunting, satu tang, serta satu tas selempang.

Sementara itu, barang bukti dari perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL yang dimusnahkan terdiri dari delapan potong pakaian dan sebanyak 983 buah kitab.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar dan dihancurkan. Khusus narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalam air hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan ganja dibakar hingga habis.

Untuk barang bukti berupa kitab, pemusnahan dilakukan dengan cara direndam ke dalam air agar tidak dapat dimanfaatkan lagi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejari Bireuen memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Setiap tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan dengan baik untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa selaku penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, yakni dalam melaksanakan putusan pengadilan serta penetapan hakim yang telah berkekuatan hukum.[]