Bencana di Atas Bencana : Menagih Tanggung Jawab Elit Aceh terhadap Korban Banjir

Gananews.com. Bencana alam sejatinya bukan sekadar ujian terhadap ketahanan ekologi, melainkan tes integritas terhadap tata kelola negara (state governance).

Ketika banjir dan longsor meluluhlantakkan Aceh pada penghujung 2025, yang dipertaruhkan bukan hanya kesiapan logistik darurat, melainkan kapasitas negara dalam melakukan restorasi martabat warganya melalui pemulihan yang cepat dan terukur.

Secara fiskal, pemerintah pusat telah mengguyurkan dana kebencanaan sebesar Rp1,279 triliun ke kas Pemerintah Aceh pada awal 2026. Secara teoritis, ketersediaan likuiditas sebesar ini seharusnya mampu mengeliminasi hambatan finansial dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan paradoks yang menyakitkan: pemulihan justru berjalan pincang di tengah tumpukan anggaran.

Paradoks Anggaran dan Kelumpuhan Eksekusi

Data menunjukkan bahwa pembangunan hunian sementara (huntara) baru menyentuh angka 4.401 unit—hanya seperempat dari total kebutuhan yang mencapai hampir 16.000 unit. Artinya, terdapat defisit signifikan dalam pemenuhan hak dasar warga atas tempat tinggal.

Bagi puluhan ribu warga yang masih mendekam di pengungsian, keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan kegagalan negara dalam menjamin hak atas kesehatan, pendidikan, dan keberlanjutan ekonomi.

Secara akademis, fenomena ini mengonfirmasi adanya bottleneck birokrasi. Evaluasi fiskal menunjukkan bahwa realisasi belanja daerah di Aceh hingga akhir 2025 stagnan di kisaran 65–70 persen.

Pola ini mencerminkan penyakit kronis birokrasi kita: sangat lincah dalam belanja operasional (rutin), namun lumpuh dan lamban dalam belanja pembangunan (modal) yang membutuhkan presisi administrasi.

Masalahnya, penderitaan korban bencana tidak mengenal logika “prosedur panjang”—mereka membutuhkan respons cepat (quick response), bukan dalih regulasi yang berbelit.

Eskalasi Konflik Elit: Tontonan yang Nir-Empati

Di tengah lambannya pemulihan, ruang publik Aceh justru dijejali oleh polemik politik yang tidak produktif. Perseteruan antara Sekretaris Daerah Aceh dan pimpinan DPRA mengenai tarik-menarik kewenangan adalah bentuk nyata dari disfungsi kepemimpinan.

Saling serang pernyataan dan wacana pencopotan jabatan menunjukkan bahwa energi politik daerah tersedot untuk memelihara ego kekuasaan, bukan untuk mempercepat pelayanan publik.

Dalam teori kebijakan publik, konflik antarlembaga di tengah krisis kemanusiaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat.

Masyarakat tidak membutuhkan perdebatan siapa yang lebih berkuasa; yang mereka butuhkan adalah sinkronisasi keputusan dan keberanian eksekusi. Kepercayaan publik (public trust) tidak akan pernah tumbuh dari angka-angka di atas kertas, melainkan dari seberapa efektif anggaran tersebut bertransformasi menjadi hunian dan layanan nyata.

Menagih Legitimasi Negara

Legitimasi pemerintah diuji di lapangan di rumah yang kembali berdiri, di sekolah yang kembali aktif, dan di hilangnya ketidakpastian bagi para korban. Aceh saat ini tidak sedang mengalami krisis anggaran, melainkan krisis kepemimpinan dan krisis empati birokrasi.

Keberhasilan penanganan pasca-bencana hanya memiliki satu indikator yang jujur: seberapa cepat korban bisa kembali ke kehidupan normal mereka.

Jika dana sudah tersedia namun rakyat masih terjebak di tenda pengungsian, maka kegagalan ini sepenuhnya bersifat manajerial dan moral.

Rakyat Aceh hari ini sedang berpacu dengan waktu dan penderitaan. Mereka membutuhkan rumah untuk berlindung, bukan drama politik yang memuakkan. Negara harus berhenti menjelaskan mengapa mereka lamban, dan mulai membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja.[]