Sidang Paripurna DPR Aceh, Begini Hasilnya

Gananews|Banda aceh- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna pelaksanaan rancangan Qanun terkait Pertanggungjawaban APBA 2021. Hal tersebut di sampaikan pada sidang  penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh, 30 Juni 2021.

Sidang paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, dan dihadiri oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Ikut Ketua mendampingi Ketua DPR Aceh, Dalimi sebagai Wakil Ketua I dan Hendra Budian sebagai Wakil II.
<span;>Sidang juga diikuti oleh anggota DPR Aceh dari berbagai fraksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah, para Kepala SKPA, dan para kepala instansi vertikal di Aceh. Hadir pula dalam sidang paripurna tersebut Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhaimi dan jajaran.

Penyampaian pendapat Badan Anggaran DPR Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2021 disampaikan Juru Bicara dr Purnama Setiabudi dan dilanjutkan Tezar Azwar, M.Sc. Tanggapan Banggar ini menyikapi laporan yang disampaikan Pemerintah Aceh, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Laporan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Aceh dan hasil pemeriksaannya juga telah diberikan kepada DPRA pada Paripurna tanggal 28 April 2022.

Banggar DPR Aceh berpendapat, angka kemiskinan di Aceh masih tinggi dan tidak sebanding dengan penerimaan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp88 T sejak 2008 hingga 2021, serta nominal APBA sejak lima tahun terakhir. Selain itu, Banggar juga menyorot tentang tingginya angka gerakan yang berada di peringkat kedua di Sumatera, setelah Kepulauan Riau.

Menurut Banggar DPR Aceh, salah satu penyumbang angka gerakan di Aceh disebabkan oleh kurangnya investasi, dan merger perbankan syariah milik pemerintah menjadi Bank Syariah Indonesia. Hal ini menurut

Banggar mengakibatkan terbatasnya perbankan yang beroperasi di Aceh. Padahal dulunya di Aceh beroperasi BRI Syariah, BNI Syariah, Mandiri Syariah, BRI, BNI, dan Mandiri. Sementara saat ini hanya ada satu Bank Syariah Pemerintah ditambah satu Bank Pemerintah Daerah atau Bank Aceh Syariah.

“Tentu ini berpengaruh pada perputaran ekonomi yang mengakibatkan semakin terbebannya ekonomi Aceh karena terbatasnya lembaga pembiayaan yang mengakibatkan rendahnya pertumbuhan ekonomi di Aceh.”

Selain itu, angka-angka gerakan Aceh juga disebabkan karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang menghapus tenaga kontrak di seluruh Indonesia. “Ini berdampak terhadap penghapusan tenaga kontrak di Pemerintah Provinsi Aceh lebih kurang 10 ribu ditambah lagi tenaga kontrak pada 23 kabupaten/kota se-Aceh,” kata dr Purnama.

Selain jawaban persidangan, penyampaian pendapat Banggar pagi tadi, DPR Aceh juga mengagendakan sidang paripurna penyampaian/tanggapan Gubernur terhadap pendapat Banggar pada Kamis, 30 Juni 2022 20 pukul30 WIB nanti.

Selain itu, DPR Aceh juga mengagendakan rapat paripurna terkait penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPR Aceh terhadap Raqan Aceh pada Jumat, 1 Juli 2022 pukul 14.30 WIB. Rangkaian paripurna tersebut juga disertai dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap Raqan Aceh yang berlangsung pada Jum’at, 1 Juli 2022 20.30 WIB,”(**)