Wacana Aceh Merdeka Kembali Menguat, Klaim Potensi Setara Negara-Negara Besar Dunia

Gananews.com ( Wacana mengenai Aceh merdeka kembali mencuat ke ruang publik. Sejumlah tokoh dan masyarakat Aceh menyampaikan pandangan bahwa jika Aceh berdiri sebagai negara sendiri, wilayah ini dinilai memiliki potensi besar untuk sejajar dengan negara-negara kuat dunia seperti Uni Emirat Arab (UEA), Amerika Serikat, Qatar, Rusia, Turki, hingga Iran.

Pandangan tersebut bukan dianggap sebagai angan-angan semata. Mereka menilai, secara historis, politik, dan ekonomi, Aceh pernah berada pada posisi strategis di tingkat global.

Sebelum bergabung dengan Indonesia, Kesultanan Aceh Darussalam tercatat sebagai salah satu kerajaan besar yang diperhitungkan dunia.

Dalam berbagai catatan sejarah, Kerajaan Aceh bahkan disebut masuk dalam jajaran lima besar kekuatan dunia pada masanya. Aceh memiliki jaringan diplomasi luas, armada laut yang kuat, serta hubungan dagang dengan Timur Tengah, Eropa, dan Asia.

Pihak yang mengemukakan wacana ini menegaskan bahwa kondisi Aceh saat ini bukanlah hasil dari fenomena alam, melainkan akibat dari kebijakan politik dan ekonomi yang dinilai tidak berpihak. Mereka menyebut situasi tersebut sebagai sesuatu yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh.

Salah satu faktor utama yang disoroti adalah kekayaan sumber daya alam Aceh. Mulai dari migas, hasil hutan, laut, hingga potensi energi terbarukan, Aceh dinilai memiliki sumber daya yang lebih besar dibandingkan banyak daerah lain di Indonesia.

Aceh juga disebut sebagai daerah penyumbang modal besar bagi negara sejak lama. Namun, kontribusi tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang dirasakan di daerah.

Dalam narasi yang berkembang, Aceh bahkan disebut sebagai salah satu penopang arah pembangunan nasional. Kehilangan Aceh, menurut pandangan tersebut, diyakini akan berdampak besar terhadap posisi dan masa depan Indonesia.

Peringatan ini disampaikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah pusat yang dinilai kerap mengabaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat Aceh, baik dalam aspek ekonomi, keadilan, maupun politik.
Aceh sendiri memiliki status kekhususan dan otonomi khusus yang diatur secara hukum.

Provinsi ini juga memiliki aturan dan sistem pemerintahan berbasis Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang sering disebut sebagai “UUD Aceh” oleh sebagian kalangan.

Selain itu, Aceh memiliki sejarah panjang sebagai wilayah perdagangan bebas. Sejak masa kerajaan hingga saat ini, pelabuhan-pelabuhan Aceh menjadi jalur strategis perdagangan internasional.

Para pendukung wacana ini menilai bahwa kekhususan Aceh seharusnya dihormati dan diperkuat, bukan diabaikan. Jika tidak, ketegangan antara pusat dan daerah dikhawatirkan akan terus meningkat.

Meski demikian, wacana Aceh merdeka masih memicu perdebatan luas. Banyak pihak menilai dialog, keadilan, dan pemenuhan hak-hak Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi jalan yang paling realistis untuk menjaga stabilitas dan masa depan bersama,(**)