Pemilik Akun Tiktok Pinkgirl_239 dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pelanggaran UU ITE

Gananews.com ( Kantor Hukum DRS & Partner’s resmi mendampingi kliennya dalam melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media sosial TikTok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh.

MHD. Hanif Putra, S.H., CPM., CPLI., CPCLE., praktisi hukum sekaligus salah satu kuasa hukum Kantor Hukum DRS & Partner’s, menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban dari beberapa video viral yang diunggah oleh akun TikTok @pinkgirl_239.

Video tersebut memuat foto pribadi kliennya dan menuduh tanpa dasar bahwa kliennya telah menghamili dan menggugurkan kandungan seorang perempuan. Hanif menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan tidak didukung bukti sah.

“Kami bersama klien yang jiwanya kini terkoyak, telah secara resmi melaporkan pemilik akun TikTok @pinkgirl_239 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” ujar Hanif kepada media pada Jumat (12/11/2025).

Hanif menambahkan, video-video yang beredar di platform TikTok tersebut tersebar bak virus dan dengan brutal menuduh kliennya melakukan perbuatan terlarang tanpa dasar yang jelas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Para pelaku di balik layar tidak akan kami biarkan merasa menang atas penderitaan yang mereka ciptakan,” tegas Hanif.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Aceh, bukti elektronik terkait dugaan pelanggaran Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah dilampirkan.

Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud agar diketahui umum melalui sistem elektronik.

Hanif juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Direskrimsus Polda Aceh atas penerimaan laporan tersebut dan berharap kasus ini dapat diusut secara profesional, adil, dan proporsional.

“Kami percaya Polda Aceh dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan proporsional,” katanya.

Selain itu, Hanif mendorong masyarakat agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang belum jelas kebenarannya.

“Penyebaran konten dengan tuduhan yang tidak benar dan tanpa bukti jelas dapat menyebabkan stigmatisasi sosial serta kerugian non-material yang serius bagi korban,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Hanif menghimbau agar masyarakat bijak, kritis, dan berhati-hati dalam mengonsumsi serta menyebarkan informasi di media sosial.

“Marilah kita bersama menjaga ruang digital yang sehat dan bebas dari konten yang merugikan pihak lain,” tutup Hanif.(**)