Aminullah Usman, mengeluarkan Perwal Nomor 24 tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19

Gananews.com,BandaAceh-Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tertanggal 6 Mei 2020. “Perwal-nya sudah saya teken hari ini. Berlaku efektif mulai hari Jumat, 8 Mei 2020 yang akan diumumkan oleh Forkopimda selaku Tim Siaga COVID-19 Banda Aceh kepada publik secara resmi untuk dilaksanakan,” kata Aminullah kepada wartawan, Rabu 6 Mei 2020.

 

Perwal itu memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang tak memakai masker. Pada Pasal 7 dijelaskan sanksi mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga pencabutan sementara identitas kependudukan atau KTP bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang kali.

 

Perwal tersebut bukan hanya berlaku bagi warga Banda Aceh tapi juga pendatang atau warga dari luar kota. Apabila pendatang melanggar secara berulang kali, maka akan diminta keluar.

 

“Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh,” jelas Aminullah.

 

Adapun masker yang dapat digunakan warga meliputi masker N95, masker bedah, dan masker kain.

 

“Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan,” tambah Aminullah.

 

Menurut Aminullah, Perwal ini diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid 19 terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

 

“Aturan ini demi keselamatan kita semua untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona. Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel,” ujarnya.

 

Disamping itu, Pemkot Banda Aceh juga akan terus melakukan pembinaan kepada warga, baik berupa sosialisasi maupun pembagian masker.

 

“Sosialisasi penggunaan masker terus masif kita lakukan dengan melibatkan segenap elemen kota termasuk perangkat desa dan kader PKK di gampong-gampong,” katanya.

 

Aminullah mengimbau seluruh warga agar disiplin memakai masker untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19.

“Saya harapkan dukungan masyarakat dan semua pihak demi Banda Aceh dapat cepat terbebas dari COVID-19,” pungkasnya. (Red)