LASKAR:Pengurus PT. Pekola Langsa “Terindikasi”MelakukanTindak Pidana

 

Gananews.com,Kota Langsa-Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) menyampaikan kepada awak Media melalui Kabid Humasnya,Aizil Busairi,bahwa LASKAR telah menemukan adanya dugaan pelanggaran perizinan dan indikasi penggelapan uang daerah yang dilakukan oleh Muhammad Zulri, ST. MM. MT sebagai Direktur Utama bersama pengurus PT. Pelabuhan Kota Langsa (PT. PEKOLA) dan lainnya,jumat 3 juli 2020.

 

 

Hubungan Masyarakat (Humas) LASKAR menyampaikan bahwa PT. PEKOLA di bentuk berdasarkan Qanun Kota Langsa Nomor 9 tahun 2013 Tentang Pendirian PT. PELABUHAN KOTA LANGSA tanggal 20 februari 2013 dan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diatur juga denganPP No. 54 Tahun 2OI7 Tentang Badan Usaha Milik Daerah,merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

 

 

 

 

Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang baik.

 

 

Humas LASKARmenyoroti PT. PEKOLA dari 3 aspek, yaitu :

 

 

 A. ASPEK PERIZINAN

Bahwa Bidang Usaha berdasarkan Qanun Kota LangsaNomor 9 tahun 2013 Pasal 7 adalah“PELAYANAN JASA KEPELABUHAN DAN PELAYANAN LAINNYA YANG MENUNJANG PELAYANAN JASA KEPELABUHAN”

 

Penjelasan Pasal 7 AtasQanun Kota Langsa Nomor 9 tahun 2013 TentangPendirian

 

PELABUHAN KOTA LANGSA adalah :

 

Penyediaan jasa pelayanan lainnya yang dapat menunjang jasa kepelabuhan meliputi :

 

1.Penyediaan tanah, bangunan dan lapangan penumpukan yang berkaitan dengan kepentingan dan kelancaran angkutan laut dan industry;

 

2.Sistem informasi dan komunikasi; dan

3.Jaringan jalan dan jembatan, terminal penumpang, tempat tunggu serta saluran pembuangan air, instalasi listrik, air minum termasuk reservoir, jaringan telepon dan depoinstalasi bahan bakar.

 

 

Qanun tersebut membuat kekhususan bidang usaha bagi PT. PEKOLA, selanjutnya izin apa yang dikantongi oleh PT. PEKOLA dengan kegiatan Pengelolaan Objek Wisata Hutan Kota Langsa dan Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kec.Langsa Barat  yang tidak diatur dalam Qanun…?

 

Apakah PT. PEKOLA sudah memiliki perizinan yang diatur dengan PP RI No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan  Perizinan Berusaha terintegrasi Secara Elektronika tau lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS)…?

 

Kami ingin menerangkan tentang DaftarKlasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia (KBLI) SINGLE PURPOSE

 

Bahwa Daftar KBLI Single Purpose berisi daftar bidang usaha (KBLI) yang sesuai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pelakuusaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha yang lain ungkap Humas LASKAR.

 

 

Masih ucap Humas LASKAR bahwa Pemerintah Kota Langsa melahirkan PT. PEKOLA sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya untuk Bidang Usaha Pelayanan Jasa Kepelabuhan. Maka sesuai dengan Qanun Nomor 9 tahun 2013 danPP RINo. 24 Tahun 2018, PT. PEKOLA harus  memiliki izin sesuai dengan KBLI adalah dengan :

 

Kode 52221 yaitu AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT dengan keterangannya adalah :

 

 Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan ungkapnya.

 

 

Izin mana yang dimiliki oleh PT. PEKOLA ?Atau PT. PEKOLA dalam menjalankan kegiatannya sama sekali tidak memilikiizin ?

 

 

Humas LASKAR mengatakan jika penjelasan diatas sudah cukup merekonstruksikan bahwa Kerjasama Pemerintah Kota Langsa dengan PT. PEKOLA untuk Pengelolaan Objek Wisata Hutan Kota Langsa dan Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kec.Langsa Barat tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.Maka perjanjian tersebut CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM.

 

 

B.ASPEK DUGAANPENGGELAPAN UANG DAERAH

 

Tujuan didirikannya berdasarkan Qanun Nomor 9 tahun 2013 adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dan pembangunan kota serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat (pasal 5).

 

 

Bahwa kerjasama Pemerintah Kota Langsa dengan PT. PEKOLA diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

 

 

Dalam PP iini disebutkan, Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensidanefektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

 

 

 

Bahwa KerjaSama Daerah dengan Daerah Lain, adalah usaha bersama yang dilakukan daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan public terang Humas LASKAR.

 

 

 

Informasi yang LASKAR dapatkan jika berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan kota Langsa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh, tahun 2018, PT. PEKOLA hanya menyetorkan dana sebesar Rp.72.000.000,- yaitu 12 bulan x Rp.6.000.000,- sementara dalam laporan Laba Rugi diketahui PT. PEKOLA mendapatkan laba lain yaitu dari operasional tahun 2017 sebesar Rp.106.947.048, 18 dan tahun 2018 sebesar Rp.804.514.354,20.-,kemana dana-dana tersebut dan kenapa tidak disetorkan KeKas Daerah Langsa…?

Masyarakat Langsa perlu mengetahui hal – hal tersebut, agar bisa mengontrol jalannya

 

perusahaan daerah tersebut ucap Humas LASKAR kepada awak Media.

 

 

C.ASPEK INTEGRITAS PENGURUS PT. PEKOLA

 

Membaca poin 1 dan 2 di atas serta membaca OPINI SaudaraTeuku Abdul Hannan yang terbit di Media MITRAPOL tanggal 22 juni2020  tentang“Adakah Dasar Hukum Lelang Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa”,ternyata pada saat melaksanakan LELANG TERBUKA Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala LangsaTahun 2020, PT. PEKOLA tidak memiliki landasan hukum mengenai pelelangan tersebut ungkap Aizil Humas LASKAR.

 

Ini menunjukkan rendahnya integritas pengurus PT. PEKOLA dan merupakan tabiat buruk untuk tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku ucapnya.

 

 

Humas LASKARmenyampaikankepada awak Media jika Pihak LASKAR akan melaporkan Muhammad Zulri, ST. MM. MT cs selaku pengelola PT. PEKOLA ke Kejaksaan Tinggi Aceh agar permasalahan ini semakin terang benderang agar tidak akan menimbulkan fitnah,dan demi Tegaknya Hukum di Aceh ungkapnya.

 

 

Semogasupremasihukumdapatditegakkan di Bumi Aceh guna memberantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dari Bumi yang terkenal dengan Syariat Islamnya ini tutup Aizil Busairi Humas LASKAR dengan penuh harapan.(Red-MI)