Tukang Bangunan Meninggal Dunia Saat Menyetrum Ikan di Aceh Besar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Gananews.com,Aceh Besar-Nahas menimpa Razali seorang tukang bangunan warga gampong Leupung Ulee Alue, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar ini ditemukan meninggal di sungai akibat tersengat aliran listrik yang tak jauh dari rumah tempat ianya bekerja dikawasan gampong Cot Cut, Aceh Besar, Senin (6/7/2020) siang. Arus listrik yang dipergunakan tersebut selain menyetrum ikan, juga menyetrum dirinya sendiri.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Baro, AKP Hadriman, S.Sos mengatakan, kejadian yang menimpa korban sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian di duga akibat tersengat aliran listrik.

 

“Kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang beristirahat dalam membangun rumah milik Muhammad Amin. Namun pada jam istirahat tersebut dimanfaat oleh korban untuk mencari ikan menggunakan alat penyetrum ikan yang disambungkan pada arus dirumah tempat korban bekerja,” sebut Kapolsek.

 

Kapolsek menjelaskan, korban baru dua kali mencari ikan dengan mengunakan arus listrik secara langsung, dan ini terjadi karena ketidaktauan korban akan bahayanya menyetrum ikan menggunakan arus listrik secara langsung, karena voltasenya melebih dari voltase baterai yang sering dipergunakan oleh para pencari ikan.

 

“Menurut keterangan dari saksi yang melihat kejadian, Kapolsek mengatakan pada saat korban menyetrum ikan, korban sempat tepeleset ke sungai sehingga korban tersengat arus listrik yang korban pakai sendiri, kemudian saksi Munzir alias Bob melihat korban sudah terjatuh dan langsung mematikan arus listrik serta memanggil beberapa temannya untuk mengangkat korban ke atas bantaran sungai,” sebut Kapolsek.

 

Saat korban diangkat keatas bantaran sungai, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan kemudian warga melaporkan ke Polsek Kuta Baro atas peristiwa ini, sambung Kapolsek.

 

AKP Hadriman mengatakan, dalam peristiwa ini, ianya bersama personel melakukan pengamanan terhadap tempat kejadian perkara dan melakukan koordinasi dengan unit identifikasi Polresta Banda Aceh atas kejadian ini.

 

“Hasil koordinasi dengan pihak keluarga korban, mereka menolak untuk dilakukan Visum Et Revertum dengan melampirkan surat pernyataan menolak untuk di periksa oleh tim medis,” tutur Kapolsek.

 

Tidak jauh dari lokasi kejadian, saat petugas melakukan penyelidikan, menemukan alat yang digunakan oleh korban untuk menyetrum ikan serta kabel listrik yang korban pergunakan untuk mengaliri aliran listrik dari rumah Muhammad Amin ke bantaran sungai, tambah Kapolsek Kuta Baro ini.

 

Kapolsek mengimbau warga untuk tidak melakukan penyetruman ikan menggunakan aliran listrik, karena akan membahayakan ekosistem dan merusak lingkungan. Listrik yang digunakan untuk melumpuhkan ikan mungkin tegangannya tidak tinggi, namun bisa ikut mematikan hewan kecil yang ada di sekitarnya. Padahal, hewan-hewan kecil tersebut adalah sumber makanan ikan, selain itu apabila menggunakan tegangan tinggi, selain ikan yang mati, juga akan membahayakan diri kita sendiri.(Red)