Polri Musnahkan Ladang Ganja 10 Ha di Aceh Besar

Gananews|Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus gencar memberantas peredaran narkoba. Terbaru, Bareskrim menemukan ladang ganja seluas 10 hektare di Desa Pulo, Lametuba, Seulimeum, Aceh. Alhasil ganja yang berada di ladang tersebut langsung dimusnahkan.

“Kita memusnahkan 48 ton ganja atau sekitar 300.000 batang ganja langsung di ladang seluas 10 hektare. Ada 3 titik lokasi,” kata Wadir Tipid Narkoba Bareskrim, Kombes Pol Wawan Munawar, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020).

Menurut Wawan, ganja yang dimusnahkan berumur 4 sampai 4,5 bulan. Beberapa ganja sudah ada yang siap panen.

Wawan menyatakan, ladang ganja tersebut ditemukan di tengah hutan dan membutuhkan waktu 3 jam perjalanan dengan kendaraan serta berjalan kaki.

“Hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hutan ini merupakan hutan produksi yang pengelolaanya harus mengantongi izin,” ucap Wawan.

Wawan menyatakan, ladang itu sudah diintai sejak awal September. Polisi menduga kuat ladang itu menjadi salah satu sumber peredaran ganja sepanjang tahun ini.

“Analisa pengungkapan peredaran ganja di Indonesia dalam 8 bulan terakhir, ada 2.285 kasus, 2.993 tersangka, 41 ton ganja. Sebagian pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar,” kata Wawan.(R)