Gananews.com,NaganRaya-Keberhasilan Polres Nagan Raya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja, Diketahui telah berhasil menyita barang bukti (BB) seberat 26,8 kg (Kilo Gram) yang hendak dimusnahkan.
Terkait hal tersebut Polres Nagan Raya menggelar Acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Nagan Raya, Jumat (26/06/2020) pukul 10.00 WIB.
Acara pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK di hadiri para Forkopimda dan PJU Polres Nagan Raya.
”Pemusnahan sesuai ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemusnahan barang sitaan narkotika,” ujar Kapolres.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara itu,”
Kapolres mengingatkan bahwa masih ada hal yang lebih penting selain melakukan penindakan yaitu melakukan pencegahan dini dengan mengedepankan kegiatan preventif.
“Yang penting lagi upaya pencegahan, yang namanya pencegahan ini kita memerlukan dukungan tidak hanya kepolisian, kita butuh ulama, pemerintah kota, maupun peran serta masyarakat dalam memberantas narkotika seperti melakukan sosialisai dan bimbingan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika kepada lapisan masyarakat Nagan Raya,” tegasnya.
Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan atas perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Nagan Raya yang lalu di Kecamatan Beutong Atas dasar Nomor:Sp. Lidik/13/IV/RES.4.2/2020, tanggal 28 April 2020 dan Nomor:Sp.Lidik/17/V/RES.4.2/2020, tanggal 19 Mei 2020. Dengan total keseluruhan barang bukti seberat 26,8 Kg.(Red)