Polres Aceh Besar Temukan Kayu “ILEGAL LOGING” di Gunung Aneuk Glee

 

Polres Aceh Besar Temukan Kayu “ILEGAL LOGING” di Gunung Aneuk Glee

 

Gananews.com,Banda Aceh-Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Laskar) memberikan apresiasi atas kerja cepat team Polres Aceh Besar dalam pemberantasan Ilegal logging di wilayah hukum Aceh Besar.

 

Hari Selasa (30/6/2020) sekitar 09:00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat yang berkembang, pihak Polres Aceh Besar dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap informasi yang beredar tersebut.

 

Setelah melakukan perjalanan selama lebih kurang 3 jam ke TKP yaitu Pegunungan Meulu Aneuk Glee dengan menggunakan sepeda motor sekitar jam 12’30 wib tim barhasil tiba dilokasi.

 

Setibanya dilokasi tim dari Polres Aceh Besar berhasil menemukan barang bukti berupa jenis kayu balok tem rimba campuran lebih kurang 10 kubik.

 

Namun pihak Polres Aceh Besar tidak menemukan para tersangka dan barang bukti berupa kayu tersebut yang tidak ditemukan siapa pemiliknya diamankan ke Polres Aceh Besar.

 

Langkah selanjutnya pihak Polres Aceh Besar membuat, melengkapi mindik serta melakukan penyelidikan lanjutan pemilik kayu tersebut.

 

Langkah selanjutnya pihak Polres Aceh Besar berkoordinasi dengan ahli /dinas kehutanan, polusi hutan (Pol Hut) serta melaporkan pada pimpinan. (Red-MI)