Pemerintah Kota Banda Aceh Bersama Polresta Banda Aceh Menuai Apresiasi Warga Terkait Respon Cepat

Gananews.com,Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh menuai apresiasi warga terkait respon cepatnya terhadap sejumlah persoalan kota.

Hal ini terungkap dalam program “Wali Kota Menjawab” yang digelar Senin 11 Mei 2020.

 

Program yang disiarkan 10 stasiun radio ini, kali ini mengangkat tema ‘Kamtibmas di Kota Banda Aceh’. Hadir sebagai narasumber, Wali Kota Aminullah Usman, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, Pasi Ops Kodim 0101/BS, Mayor Inf Mutrisno mewakili Dandim dan Kasatpol PP/WH Banda Aceh, Hidayat.

 

Seperti biasa, Walkot Menjawab setiap edisinya selalu menyediakan saluran telpon untuk para pendengar menyampaikan aspirasi, saran bahkan kritikan kepada pemko terkait penyelenggaraan pemerintahan.

 

Seperti yang disampaikan Nadia dari Peuniti, lewat ujung telpon Nadia menyampaikan apresiasi kepada Pemko atas langkah-langkah cepat dan tepat yang telah dilakukan dalam penanganan penyebaran Covid-19.

 

Ia juga mengomentari Perwal terkait penggunaan masker yang dikeluarkan Wali Kota sebagai langkah pencegahan Covid-19. Nadia juga menanyakan seperti apa Perwal tersebut dan mulai efektif kapan setelah sempat ditunda karena musibah banjir.

 

Menjawab pertanyaan perempuan asal Peuniti ini, Aminullah menjelaskan setelah berkoordinasi dengan Forkopimda Banda Aceh, Perwal Masker resmi mulai diberlakukan hari ini (Senin, 11/5/2020). Kata Aminullah, mulai Senin s/d Jumat sosialisasi Perwal ini akan terus dioptimalkan agar seluruh warga kota dan pendatang mengetahui dan menjalankannya.

 

“Sudah mulai berlaku hari ini, namun kita juga terus gencarkan sosialisasi hingga semua warga memahami dan menjalankannya. Untuk warga luar Banda Aceh juga disosialisasikan, di seluruh perbatasan akan kita infokan ‘Anda memasuki kawasan wajib pakai masker’ agar lebih meluas,” ungkap Wali Kota.

 

Lanjutnya, bagi warga luar Banda Aceh yang ingin masuk ke kota tapi tidak menggunakan masker akan diminta berbalik arah dan tidak diizinkan memasuki ‘Kota Gemilang’.

 

Ia menegaskan, dengan mulai berlakunya Perwal ini maka akan ada sanksi bagi pelanggar. Ada beberapa jenis sanksi yang akan diberlalukan, seperti diminta membuat pernyataan, menarik kartu identitas seperti KTP dan sejenisnya, tidak dilayani di kantor-kantor pelayanan publik. Bagi warga luar Banda Aceh jika melanggar akan diminta segera meninggalkan kota yang dulu dikenal dengan Koetaraja.

 

Selain Pemko, apresiasi juga datang untuk jajaran Polresta Banda Aceh.

Melalui layanan WhatsApp di nomor 08116888945, Rudi di Ulee Lheue menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kombes Pol Trisno Riyanto dan jajarannya menertibkan balapan liar.

 

Kerja keras jajaran Polresta menghalau para remaja yang ingin ugal-ugalan dengan balapan motor di kawasan wisata tersebut menuai apresiasi dari warga setempat.

 

Rudi bahkan menyarankan agar para pembalap liar dijerat dengan pidana.

Menanggapi komentar warga ini, Kombes Pol Trisno Riyanto menyampaikan dalam menjaga Kamtibmas di Banda Aceh pihaknya melakukan berbagai upaya, mulai dari persuasif, represif hingga upaya-upaya preventif.

 

Terkait balap liar, katanya Polresta terus melakukan upaya-upaya menghalau bahkan mengusir para remaja tersebut agar tidak melakukan aksi yang membahayakan tersebut.

 

Katanya, balap liar sangat berbahaya, bukan hanya bagi diri sendiri tapi juga bagi orang lain.

 

Aksi balap liar, lanjutnya juga berpotensi melanggar pidana karena juga ditemukan ada indikasi membalap dengan kenderaan curian.

 

“Selain itu, menggunakan knalpot tidak standar memekakkan telinga dan mengganggu warga sekitar,” tambahnya.

Ia kemudian mengimbau, para remaja yang memiliki hobi balapan agar dapat menyalurkan hobinya di sirkuit-sirkuit melalui kejuaraan yang digelar pemerintah bersama induk olahraga yang menaunginya.(Red)