Operasi Ketupat Gabungan Di Aceh Akan Menjaring Pemudik Yang Datang Dari luar Aceh

Gananews.com,Banda Aceh-Operasi Ketupat 2020 di Provinsi Aceh resmi dimulai pada Jumat, 24 April 2020. Operasi ini akan berlangsung hingga 37 hari ke depan. Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani mengatakan, dalam operasi itu tim gabungan akan menjaring pemudik yang datang dari luar Aceh.

 

“Ada beberapa sasaran dalam operasi Ketupat 2020, salah satunya soal larangan mudik bagi masyarakat untuk merayakan Idul Fitri,” kata Dicky kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu, 25 April 2020.

 

Ia menjelaskan, Operasi Ketupat 2020 melibatkan tim gabungan seperti Dinas Perhubungan, Pekerjaan Umum, Balai Jalan, Basarnas, BP POM, Jasa Raharja, TNI dan satpol pp. Dalam operasi ini, setidaknya ada lima sasaran menjadi fokus tim gabungan.

 

“Sasaran pertama adalah soal larangan mudik bagi masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dengan menempatkan Pos Check Point di perbatasan Aceh-sumatera utara yaitu wilayah Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara dan Singkil,” ujarnya.

 

Dicky menuturkan, pada Pos Check Point perbatasan, setiap pemudik akan dihentikan dan dilakukan rapid test oleh Dinas kesehatan setempat. Apabila ditemukan positif maka akan dirujuk ke rumah sakit.

 

“Kalau mereka (pemudik) masuk Aceh wajib karantina 14 hari. Dinas Kesehatan akan melakukan rapid test,” kata Dicky.

 

Ia menjelaskan, rapid test tersebut hanya berlaku untuk pemudik yang datang dari provinsi luar Aceh. Sedangkan untuk pemudik antar kabupatan/kota dalam provinsi tidak dihentikan.

 

“Kalau dari Banda Aceh ke Sigli, namanya pulang kampung. Istilah mudik kalau sudah lewat batas provinsi. Beberapa kasus Covid-19 di Aceh, semuanya berasal dari luar Aceh. Mereka bawa virus itu ke Aceh,” ujarnya.

 

Pemeriksaan yang sama, kata Dicky, juga diberlakukan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mereka juga menghentikan setiap pemudik yang datang dari Provinsi Aceh.

 

“Demikian juga orang Aceh yang akan ke luar Aceh, nanti di wilayah Sumut, mereka akan dicegat oleh kepolisian Polda Sumatera Utara. Apalagi medan lagi bertambah korban Covid,” ujar Dicky.

 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh resmi melarang seluruh pegawai baik mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)atau tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh dan seluruh SKPA, untuk bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti.

 

Apabila pegawai melanggar aturan tersebut, pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas. PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 9 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Sementara bagi tenaga kontrak akan diberhentikan atau dipecat. Larangan bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti diterapkan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Aceh.(Red)