Kapolsek Kuta Alam Sosialisasi Penegakan Hukum Dalam Penanganan Covid-19 Dan Peran Aparat Keamanan Dalam Percepatan Penanganannya

 

Gananews.com,Banda Aceh-Kapolsek Kuta Alam AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK hadiri kegiatan Diskusi dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Bahaya Covid-19 di Kantor Geuchik Kuta Baro, Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (23/7/2020).

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya covid-19 perlu dilakukan penegakan hukum dalam penanganannya serta apa peranan aparat keamanan dalam percepatan penanganan covid-19.

 

“Kegiatan ini dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya covid-19 dan ini perlu dilakukan penegakan hukum dalam penanganan covid-19 dan peran aparat keamanan dalam percepatan penanganan covid-19 di bidang ekonomi dan edukasi kesehatan di masyarakat.

 

Aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan Maklumat Kapolri. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait Maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian yaitu sesuai dengan UU Nomor. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, pasal 14 ayat 1 “barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun penjara” dan ayat 2 “barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan penjara,” papar Kapolsek.

 

Kemudian, Kapolsek menjelaskan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan yaitu, sesuai dengan Pasal 59 berbunyi pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Selanjutnya pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

 

“Pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada 3 ayat (1) paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian penyelenggaraan pembatasan sosial berskala besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” tambahnya.

 

Jadi, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 pasal 93 menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, tutur Kapolsek.

 

Sementara itu, Camat Kuta Alam Reza Kamilin S.STP mengatakan bahwa masih adanya beredarnya Hoax di media tentang virus Covid-19 itu tidak ada , jadi masyarakat Aceh semakin menyepelekan terhadap virus tersebut.

 

“Kami disini mengajak semua warga dan mari kita pahami virus Covid-19 ini bukan virus yang biasa karena virus ini bisa sekejap merengut nyawa seseorang, dan penyakit ini tidak nampak oleh kita, jadi mari kita mendengar penjelasan dari bapak bapak kita Semoga kita semua bisa memahami penjelasan nantinya,” tambahnya.

 

Selain itu, Wakil Walikota Banda Aceh Drs. H. Zainal Arifin mengatakan, kehadiran kita semua di sini merupakan bukti nyata kepedulian kita bersama dalam memutus mata rantai covid-19.

 

“Adanya wabah covid-19, telah membawa perubahan yang sangat besar terhadap cara kita bekerja, baik dalam melakukan perjalanan maupun berpergian, hingga dalam menjalani kehidupan pada umumnya, berbagai telah di lakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun kota untuk mengatasi wabah virus corona, namun sejak pertama kali melaporkan kasus pertama pada awal maret, kasus virus corona di Indonesia masih belum juga terkendali,” papar Wakil Walikota.

 

Wakil Walikota mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh telah melaksanakan himbauan dan seruan guna mencegah penyebaran virus corona dan saat ini kita sedang bersiap memasuki fase kenormalan baru, kasus virus corona justrul semakin meningkat dan Indonesia dan justru berpotensi menjadi episentrum baru di dunia.

 

“Meskipun setiap hari gugus tugas covid-19 mengumumkan penambahan kasus positif, namun bagi sebagian masyarakat hal tersebut hanya dilihat angka belaka, tentunya kami sebagai pemerintah harus terus memberikan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat, salah satunya melalui kegiatan diskusi seperti hari ini,” tambahnya.

 

Kemudian, pembangunan daerah tinggal dan transmigrasi atau Kemendes PDTT dalam mempercepat penanggulangan covid-19 di tingkat gampong dapat kami jelaskan seperti perangkat gampong harus mengolah arus data dan informasi seluruh warganya, data dan informasi mencakup kondisi ekonomi warga, perangkat gampong harus mampu mengelola kendali informasi terkait covid-19, imbuhnya.

 

“Perangkat gampong harus mengambil inisiatif mitigasi dampak sosial dan ekonomi warga dan dapat membuat pranata sosial baru yang sesuai dengan kebutuhan di gampong serta bisa memberikan informasi terkait covid-19 setiap harinya,” pungkas Wakil Walikota Banda Aceh.
Selain Wakil Walikota, Camat Kuta Alam dan Kapolsek Kuta Alam, diskusi juga dilanjutkan pemaparan oleh ketua IDI Banda Aceh dr. Isra Firmansyah, Sp. A, P.hd dengan tema Penyebaran Covid-19 di Aceh dan seputar kesehatan dan perwakilan dari MPU Aceh Ustadz Tgk. Mursalin Basyah, Lc. Ma. (Mpu Aceh), tentang bagaimana penangangan jenazah covid-19 menurut agama, dan pemulasaran Jenazah Covid-19.

 

Hadir dalam kegiatan diskusi tersebut diantaranya Wakil Walikota Banda Aceh Drs. H. Zainal Arifin, Sekda Kota Banda Aceh Ir. Bahagia, dipl, SE, Camat Kuta Alam Reza Kamilin S.STP, Danramil Kuta Alam Mayor Inf Mutrisno, Kapolsek Kuta Alam AKP Miftahuda Dizha Fezuono S.I.K, Ketua IDI kota Banda Aceh dr. Isra Firmansyah SpA. Phd, para Kepala Puskesmas di Kuta Alam, Para Keucik dan Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Para Mukim serta Tokoh Pemuda.(Red)