Gananews.com,Banda Aceh-Ditpolairud Polda Aceh mengamankan 2 kapal bersama nahkodanya yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Provinsi Aceh.
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol. Soelistijono, S. I. K., M. H yang diwakili Kabagbinopsnal AKBP Ir.Sulisnawan, S.H, mengatakan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Aceh, Kamis (9/7/2020).
Dijelaskan Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Aceh, dalam konferensi pers itu juga dihadiri Kasubdit Gakkum Kompol Padli, S.I.K., S.H, M.H, sejumlah Perwira dan Personel Ditpolairud lainnya.
Dalam kegiatan itu, dijelaskan 2 kapal yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing masing-masing kapal berinisial KM RL GT 18 yang dinahkodai B(40) warga Aceh Utara dan kapal berinisial KM SY 7 GT 23 yang dinahkodai M (59) warga Aceh Jaya.
Kapal KM RL GT 18 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juni 2020 di perairan Banda Aceh dan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal KM RL GT 18, 7 set jaring pukat pursie seine, ikan campuran sebanyak setengah fiber, alat navigasi dan 1 bundel dokumen kapal, kata Kabagbinopsnal.
Sementara kapal KM SY 7 GT 23 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juli 2020 di perairan Calang, Aceh Jaya dan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal KM SY 7 GT 23, 1 unit sampan fiber, 1 bundel dokumen, 2 fiber berisi ikan jenis campuran, 1 unit fiber kosong, 1 set pukat cincin, 1 unit radio merk Icom, 1 unit GPS merk Garmin dan 1 unit kompas, katanya.
Barang bukti bersama pelakunya saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Kabagbinopsnal lagi.(Red)