Angkutan Umum Diperbolehkan Masuk Aceh Tanggal 5 Juni 2020 Dengan Beberapa syarat

Gananews.com,Banda Aceh – Jalur Perbatasan Sumatera Utara (Sumut) – Aceh akan dibuka kembali untuk angkutan umum pada pukul 00.00 WIB pada 5 Juni 2020. Angkutan umum diperbolehkan masuk Aceh dengan beberapa syarat.

 

Demikian jelas Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH kepada media ini pada Sabtu, 30 Mei 2020.

 

“Dengan syarat semua sopir dan penumpang wajib memakai masker dan membawa surat keterangan bebas virus corona dan tetap menjaga jarak di dalam kendaraan, ” ujarnya.

 

Dikatakannya, setiap kendaraan umum sebelum masuk wilayah Aceh wajib disemprot cairan disinfektan. Apabila kendaraan angkutan umum tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, maka akan dipaksa putar balik, lanjutnya.

 

“Mari kita jadikan Aceh tetap menjadi zona hijau, supaya masyarakat yang tinggal di Aceh tetap sehat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari,” ucapnya.

 

Ditambahkannya, penyebaran Covid-19 di Aceh bisa dikendalikan berkat kerjasama semua pihak baik dari Pemerintah Daerah Aceh, Polda Aceh, Kodam IM dan partisipasi dari seluruh masyarakat.

 

“Salah satu kegiatan Polda Aceh adalah menerapkan larangan mudik bagi masyarakat luar yang akan masuk Aceh, untuk menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Karena semua korban yang terdata di posko Covid-19 Aceh, mereka tertular saat berada di luar Aceh. Ada dari Jatim dan ada yang dari Sumut, ” demikian pungkas Dicky.

 

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh telah melarang semua kendaraan umum yang hendak masuk ke Aceh. Ada empat daerah perbatasan yang dilakukan putar balik kendaraan yaitu, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Singkil.(Red)