GANANEWS.COM–Banda Aceh|Kanwil Bea Cukai Aceh adakan pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal sebanyak 3.489.726 batang rokok, kegiatan pemusnahan rokok ilegal itu dilaksanakan dibelakang Kanwil Bea Cukai Aceh, lueng Bata, Banda Aceh, Kamis 27 Agustus 2020
Rokok ilegal sebanyak 3.489.726 (Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam) batang dengan senilai Rp 3. 331.099. 640 (Tiga Miliar tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan puluh ribu enam ratus empat puluh Rupiah) dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 1.648.692.6610 (satu miliyar enam ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sepuluh rupiah)
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara merusak dan menyiram dengan air kemudian membuang ketempat pembuangan akhir (TPA). Cara pemusnahan dipilih dengan harapan tidak ada polusi udara seperti yang dihasilkan pada cara pemusnahan pembakaran, rokok ilegal sebanyak 3.489.726 batang yang dimusnahkan ini merupakan rokok ilegal berbagai merk baik impor maupun lokal yang diantaranya berupa tidak dilengkapi pita cukai, serta dilekati pita cukai palsu.
Safuadi kepala Kanwil Bea Cukai Aceh kepada GANANEWS.COM mengatakan, pemusnahan kali ini ialah hasil penindakan bidang cukai periode 2018-2020 oleh tiga kantor bea cukai yakni Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh, dan Bea Cukai Kuala Langsa yang semuanya telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan memiliki persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN)
“Rokok yang kita musnahkan ini berasal dari luar Negeri, yang masuk dari Thailand, Malasyia, dan Vietnam, termaksut juga rokok produksi lokal dalam negeri yang tidak dilengkapi pita cukai, atau dilengkapi pita cukai palsu, dan melekatkan pita cukai bekas,”kata Safuadi Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh menjelaskan, upaya pemusnahan rokok ilegal ini merupakan bagian dari perlindungan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal hampir terjadi diseluruh wilayah dan didaerah pelosok, rokok impor masuk melalui jalur laut, sedangkan rokok produksi lokal dalam negeri yang tidak dilengkapi pita cukai masuk melalui jalur darat,”jelasnya Safuadi.
“Untuk pengawasan rokok ilegal tetap kita lakukan dengan melakukan pengawasan tanpa berhenti, dan dengan melalukan secara target, intelijen, dan secara analisa, baru kita lakukan penangkapan dan penyergapan,”Demikian Tutup Safuadi. (Red/Saleem)