Ditlantas Polda Aceh Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Rindam IM Mata Ie

Gananews.com,Banda Aceh-Ditlantas Polda Aceh menggelar sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pencegahan penyebaran covid-19 di Provinsi Aceh, di Aula Rinmdam IM Mata Ie, Aceh Besar (6/7/20).

 

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H, menyebutkan, sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 yang digelar itu untuk menyampaikan bagaimana upaya untuk nencegah terjadinya laka lantas serta apa yang harus dilakukan apabila masyarakat mengalami laka lantas.

 

Dirlantas juga menyampaikan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya laka lantas, sehingga melalui sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 kepada masyarakat diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan semaksimal mungkin.

 

Sosialisasi itu dihadiri Dirlantas, Danrindam IM, Pejabat Utama Rindam IM, Pejabat Ditlantas Polda Aceh dan 150 Prajurit Rindam IM sebagai peserta sosialisasi, sebut Dirlantas.

 

Kegiatan itu berlangsung mulai sekira pukul 07.30 hingga selesai diwarnai tanya jawab, penyerahan cenderamata dari Dirlantas Polda Aceh untuk dan diakhiri dengan foto bersama, kata Dirlantas lagi.(Red)