10,43 Kg Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Sultan Iskandar Muda

Gananews|Banda Aceh-Sebanyak 10 bungkusan narkotika jenis sabu seberat 10,43 kilogram berhasil digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada 24 Juni 2023. Sabu tersebut dikirim oleh Eriandi (37), warga Bireuen, Aceh, melalui jasa ekspedisi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan bahwa pelaku mengirimkan sabu tersebut ke luar Aceh dengan modus menjual kopi lewat online shop.

“Pelaku sudah 11 kali mengirim barangnya. Namun enam kali pengiriman dibatalkan oleh aplikasi sementara lima kali berhasil,” kata Fahmi dalam konferensi pers di Aula Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (11/9/2023).

Fahmi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda curiga dengan satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi. Ketika dilakukan X-Ray paket tersebut mencurigakan sehingga diperiksa secara manual dan ditemukan 10 bal diduga sabu atau seberat 10,43 kilogram.

“Pihak bandara menyerahkan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pengirim sabu tersebut,” kata Fahmi.

Fahmi menyebutkan, sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen. Menurut Fahmi, pelaku merupakan pengedar sabu lintas provinsi dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta, hingga Jawa Barat.

“Setiap konsumen yang ingin memesan kopi dengan jumlah atau berat kopi tersebut, pelaku akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui salah satu ekspedisi sejumlah pesanan berat atau banyaknya yang dipesan oleh konsumen tersebut, dengan pembayaran menggunakan transfer ke rekening milik pelaku,” jelas Fahmi.

Menurut Fahmi, pelaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 11 kali. Namun, dia belum bisa memastikan apakah pengiriman yang lain juga sabu.

“Kita belum tahu yang berhasil dikirim itu apakah sabu juga. Ini masih kita selidiki,” jelasnya.

Polisi saat ini masih memburu pelaku dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Fahmi meminta masyarakat yang melihat Eryandi agar melapor ke polisi atau WhatsApp polisi curhat.

“Motif pelaku mengirimkan atau menjual sabu untuk memperoleh keuntungan,” ujar Fahmi.

Selain itu, Fahmi juga mengatakan bahwa kurun waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangani sebanyak 107 kasus narkoba, di antaranya 82 kasus sabu, 10 kasus ganja, 7 kasus sabu dan ganja, dan 8 kasus khamar.

Sementara itu, para pelaku yang ditahan sebanyak 143 orang, di antaranya 138 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.[]