Polda Banten Distribusikan Zakat Penghasilan Sebesar Rp.364.897.200

 

Gananews.com,Serang-Masih dalam rangkaian jelang Hari Bhayangkara ke- 74 di tahun 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah mendistribusikan Zakat Penghasilan Personel Polda Banten periode Bulan April 2020 sebesar Rp.364.897.200,- di lapangan Apel Mapolda Banten. Rabu (17 juni 2020).

 

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar yang di dampingi oleh Waka Polda, dan PJU Polda Banten secara simbolis memberikan pada perwakilan penerima Zakat penghasilan yaitu :
1.Petugas Cleaning service Polda Banten
2.Perwakilan TKK Polda Banten,
3.Perwakilan Ta’mir Masjid.
4.Perwakilan Personel yang Sakit.
5.Perwakilan Asimilasi.
6.Yayasan/Pondok Pesantren (Ponpes)
7.Perwakilan Polres jajaran Polda Banten (Kabag sumda).

 

Dalam sambutannya Kapolda Banten menyampaikan bahwa hari ini masih dalam rangkaian Hari Bhayangkara ke 74 di Tahun 2020, Polda Banten melaksanakan Bhakti Sosial berupa penyerahan sembako dan penyaluran berupa zakat penghasilan personel Polda Banten.

 

“Jelang Hari Bhayangkara dengan melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan yang salah satunya melaksanakan bhakti sosial merupakan rasa syukur kepada Allah SWT, karena masih di berikan kesehatan dan di berikan kesempatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat” ucap Kapolda

Bahwa Baksos ini, sambung Kapolda, mudah-mudahan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonomi di masa pandemi Covid-19.

 

“Kami memberikan bantuan kepada rekan-rekan kita yang dianggap perlu dibantu, seperti kita ketahui dampak pandemi covid-19 ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya dan tidak memperoleh penghasilan dari kegiatan sehari-harinya ” ungkapnya.

 

Terakhir dalam penyampaiannya Kapolda menghimbau kepada masyarakat agar mampu menjaga kesehatannya dan dapat mematuhi segala anjuran dari pemerintah dan maklumat Kapolri untuk menerapkan protokol kesehatan.

 

“Saya menghimbau agar masyarakat menggunakan masker, tidak keluar rumah atau berpergian bilamana tidak perlu sama sekali, jaga jarak sosial atau physical distancing guna memutus mata rantai penyebarannya” pungkasnya.(Red)