Patroli Kota Polresta Banda Aceh Bubarkan 300 Pembalap Liar Saat Warga Sedang Tadarus Dan Sahur

 Gananews.com,Banda Aceh – Desingan kenderaan roda dua milik para pembalap liar sangat meresahkan warga yang sedang melaksanakan kegiatan ibadah dalam bulan suci Ramadhan. Artinya selain melakukan balap liar seperti malam lainnya sebelum ramadhan, ini juga terlihat balapan yang dilakukan oleh para pembalap di jalan pelabuhan Ulee – Lheue dan jalan DR. Mr. Muhammad Hasan kawasan Batoh, Banda Aceh25 April 2020.

 

 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Sabhara Kompol Yusuf Hariadi,SH, M.Si mengatakan aksi yang sudah sangat meresahkan butuh tenaga personel dalam kegiatan pembubaran.

 

“Kegiatan yang dilakukan oleh para remaja ini sudah sangat meresahkan warga sekitar area yang mereka lakukan aksi balap liar, terutama disekitar Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa, Banda Aceh dan juga lingkungan warga lainnya,” sebuat Kasat Sabhara.

 

Menjelang subuh tadi pagi, Sabtu 25 April 2020 kami mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwasanya ada aksi balap liar sekitar 250 – 300 unit kenderaan roda dua di kawasan Batoh, Banda Aceh, dan responsif personel Patroli Kota 10.32 langsung membubarkan kegiatan yang meresahkan tersebut, tambah Yusuf Hariadi.

 

Selain itu, partisipasi warga setempat sangat kami harapkan untuk mendukung kegiatan Polri dalam menjaga harkamtibmas yang salah satunya membubarkan aksi balap liar, dimana saat ini masa pandemi covid – 19 masih ada kegiatan seperti itu yang sudah jelas tidak mematuhi seruan dari Forkopimda, lanjutnya.

 

Disaat masyarakat sedang melaksanakan ibadah puasa melawan hawa nafsu dan juga dalam kondisi Pandemi Covid 19, perlu kontrol dari orang tua terhadap anaknya dalam kegiatan keseharian. Apabila belum memiliki SIM, maka kewajiban orang tua untuk melarang mereka sebelum dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian dilapangan, tutur Kasat Sabhara.

 

Kedepan kami akan mengambil tindakan terhadap pengendara sepeda motor tersebut, dan juga akan kami lakukan penilangan serta teguran bagi orang tuanya sehingga sadar perbuatan yang dilakukan oleh sang anak, pungkas Yusuf Hariadi.(Red)