Gananews.com,Banda Aceh-ZF (30) warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Kamis 16 April 2020 silam diamankan oleh Unit Resintel Polsek Ulee Kareng berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/23/IV/Yan.2.5/2020 tanggal 16 April 2020 karena telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga, MIS (23) warga Komplek Villa Gading Mas Ulee Kareng, Banda Aceh.
Penangkapan tersebut berdasarkan kejadian pemerkosaan yang terjadi pada Rabu malam 15 April 2020 di rumah korban Komplek Villa Gading Mas Ulee Kareng, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari, SH, SIK, MH mengatakan kejadian yang menimpa korban di saat rumah dalam keadaan sepi.
“Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku dengan ancaman untuk tidak memberitahukan kepada suaminya. Pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya,” sebut Vifa.
Korban sempat keluar rumah mengejar pelaku yang melarikan diri namun tidak berhasil,sesaat kemudian Saksi Hasbi tiba dirumah korban dan korban pun melaporkan kejadian tersebut seraya menangis terisak – isak, jelas Vifa.
Tidak lama kemudian, lanjutnya, suami korbanpun tiba setelah dihubungi oleh korban dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.
AKP Vifa menceritakan perihal kejadian tersebut, saat itu pelaku ZF mendatangi rumah korban hendak bertemu dengan suaminya. Namun pelaku terlebih dahulu bertemu dengan saksi Hasbi yang juga paman korban, dan seraya mengatakan kepada saksi untuk membeli rokok pelaku dan ia nya menunggu dirumah saksi.
“Pada saat saksi sedang membeli rokok milik pelaku, secara tiba – tiba pelaku ZF masuk kedalam rumah korban dan mengunci pintu rumah serta melakukan aksinya. Korban sempat meronta berteriak, namun dibawah ancaman pelaku, korban berhasil digagahi nya,” Kata Mantan Kasat Lantas Polres Aceh Besar ini.
Tak lama kemudian, paman korban pun tiba dirumah dan melihat korban sedang menangis histeris, dan korban menceritakan perihal kejadian yang dialaminya, beberapa saat kemudian suami korban yang tiba dirumah mencoba mencari pelaku, namun tidak berhasil diketemukan, tutur Vifa.
Keesokan harinya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Setelah memeriksa korban dan saksi serta melengkapi berkas, Unit Resintel Polsek Ulee Kareng melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan petugas pun berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh serta polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian serta satu unit sepeda motor milik pelaku saat melarikan diri, sebut Vifa.
Pelaku ZF saat ini mendekam di Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Red)