Safrizal Sampaikan Rapat Paripurna DPRA Terkait Rancangan APBA Tahun 2025

Gananews|Banda Aceh-Tak hanya menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024, Penjabat Gubernur Aceh Safrizal juga menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Berkenaan dengan ketentuan tersebut, hari ini kami menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 dalam sidang Paripurna DPRA, sesuai ketentuan Tata Tertib.

Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 tersebut, kami susun sesuai dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), sesuai dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025,” kata Gubernur.

Selanjutnya, sambung Gubernur, sejalan dengan menurunnya sumber penerimaan Aceh, maka arah kebijakan belanja tahun 2025 diarahkan pada upaya penggunaan anggaran belanja daerah yang lebih terarah, efektif dan efisien dalam rangka mencapai sasaran dan prioritas pembangunan.

“Dalam rangka mendukung terwujudnya sasaran Pembangunan Aceh tahun 2025, maka dirumuskan enam prioritas Pembangunan Aceh tahun 2025, yang meliputi upaya memperkuat pelaksanaan Syari’at Islam dan budaya Aceh, meningkatkan demokrasi dan menjaga perdamaian,” ujar Gubernur.

Selanjutnya, sambung Gubernur, memantapkan kemandirian pangan, energi, air, serta memperkuat ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru.

Melanjutkan pengembangan infrastruktur pelayanan dasar, strategis dan Tangguh bencana, meningkatkan lapangan kerja dan mendorong pariwisata, ekonomi kreatif, koperasi dan UKM untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Tiga poin selanjutnya adalah memperkuat pembangunan sumber daya manusia, riset, inovasi, pengarusutamaan gender, disabilitas, inklusi sosial dan penguatan peran pemuda.

Memperkuat hilirisasi komoditas unggulan daerah dan Pembangunan perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dalam menanggulangi kemiskinan, serta Memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Untuk postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025, Gubernur menjelaskan, Pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp10.860.791.216.935.

Jumlah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp2.859.122.172.935, kontribusinya mencapai 26,33 persen terhadap total rencana Pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2025.

Dan, Pendapatan Transfer sebesar Rp7.999.701.044.000, kontribusinya mencapai 73,66 persen terhadap total rencana Pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2025.

Serta lain-lain Pendapatan Aceh Yang Sah direncanakan sebesar Rp1.968.000.000. kontribusinya mencapai 0,02 persen terhadap total rencana Pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2025.

“Jumlah Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp11.070.665.479.330, yang terdiri dari Belanja Operasi, sebesar Rp8.136.757.135.496. Belanja Modal, sebesar Rp1.200.714.268.404. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp45.027.592.990. Dan, Belanja Transfer sebesar Rp1.688.166.482.440,” ujar Gubernur.

Pada poin C, yaitu tentang Pembiayaan, Gubernur menjelaskan, berdasarkan target pendapatan dan rencana belanja dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025, terjadi defisit sebesar Rp209.874.262.395. Defisit anggaran belanja ini selanjutnya ditutupi dari sumber pembiayaan.

“Pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 diasumsikan masing-masing, yaitu Penerimaan pembiayaan sebesar Rp261.874.262.395, yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA),” ungkap Safrizal.

Selanjutnya, sambung Gubernur, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp52.000.000.000, untuk pembentukan dana cadangan). Pembiayaan neto sebesar Rp209.874.262.395, yang selanjutnya digunakan seluruhnya untuk menutup defisit anggaran.

“Dengan demikian secara keseluruhan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2025 berimbang atau tidak mengalami defisit terbuka dan/atau tidak terjadi Sisa Anggaran tahun anggaran berjalan,” ungkap Gubernur.

“Kami berharap Rancangan APBA Tahun Anggaran 2025 kiranya mendapatkan proses pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, sehingga persetujuan bersama dapat kita tandatangani sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Semoga pengabdian kita semua dalam rangka melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat mendapat ridha dan perlindungan Allah SWT,” pungkas Gubernur. []