BKSDA Selamatkan Anak Gajah Sumatra Dari Jeratan Tali Nilon

GANANEWS.COM, Pidie Jaya|Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang terdiri dari Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree dan resort wilayah 5 Sigli serta dokter hewan Pusat Kajian Satwa Liar (PKSL) Fakultas Kedokteran hewan Universitas Syiah Kuala, lakukan upaya penyelamatan terhadap satu anak gajah Sumatera yang terkena jerat tali nilon tepatnya di Desa Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Minggu 16 Agustus 2020.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, bahwa tim BKSDA Aceh mendapat informasi adanya anak gajah yang terkena jeratan tali nilon, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, anak gajah tersebut diperkirakan berumur 4 tahun berjenis kelamin jantan dengan berat sekitar 1 ton.

“Anak gajah terluka pada pergelangan kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali nilon, diperkirakan tali nilon tersebut sudah mengenai kaki anak gajah selama 4 bulan,”kata Agus Kepala BKSDA Aceh

“Tim dokter hewan berhasil melepaskan tali nilon dari pergelangan kaki gajah dengan memberikan obat antibiotik, anti nyeri, vitamin, serta membersihkan luka bekas jeratan pada kaki gajah tersebut,”jelasnya.

Agus mengungkapkan, setelah dilakukan pengobatan luka jerat tersebut dari hasil pengamatan tim dokter hewan bahwa kondisi luka anak gajah tidak parah, sehingga diputuskan anak gajah dilepasliarkan kembali.

Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. KLHK menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar Gajah Sumatera.

“Masyarakat tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati, serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi. Jika melanggar, masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”himbau Agus Kepala BKSDA Aceh.

“Ativitas tersebut di atas dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut,”demikian tutup Agus.(Red)