AHY Ungkap Alasan Demokrat Tolak RUU Kesehatan, Mirip Pengesahan UU Cipta Kerja

Gananews|Jakarta-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan alasan partainya menolak pengesahan Undang-Undang Kesehatan. Menurut AHY, ada sejumlah substansi dalam UU tersebut yang tidak bisa menjawab harapan tenaga kesehatan di Indonesia.

“Memang ada sejumlah substansi yang menurut kami tidak bisa menjawab harapan dari dokter dan tenaga kesehatan, ada masalah keadilan di situ,” kata AHY di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 11 Juli 2023.

AHY mengatakan salah satu poin perlawanan Demokrat adalah partainya ingin mempertahankan pengeluaran wajib atau jumlah anggaran yang wajib dikuasai pemerintah di bidang kesehatan. Menurut AHY, keberadaan aturan itu dapat membuat kondisi sektor kesehatan di Indonesia semakin baik. “Kami ingin mempertahankan pengeluaran wajib ,” kata dia.

AHY mengatakan ada sejumlah alasan lain yang membuat partainya menolak pengesahan UU tersebut. Dia menilai revisi UU tersebut tidak dapat menjawab harapan dari masyarakat.

AHY jadi gudang dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Dia mengatakan saat itu Demokrat bersama elemen buruh juga menolak aturan sapu jagat itu. UU tersebut, kata dia, kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, DPR telah resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam rapat itu. Pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 11 Juli 2023.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua Rahmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus. “Sidang dewan yang kami hormati dan hadirin yang kami muliakan selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disetujui menjadi Undang-undang?” kata Puan.

Anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna itu pun langsung menyambutnya dengan kata-kata yang disetujui. “Setuju,” ujar peserta sidang.

Sumber : TEMPO.CO