Pembantu Rumah Tangga Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta Alam

Gananews|Banda Aceh-Pencurian harta yang dilakukan oleh pembantu rumah tangga (PRT) kembali terjadi di Banda Aceh. Kali ini, seorang wanita mengeruk harta kekayaan majikannya hingga 61,4 juta.

Sesuai dengan laporan polisi LP.B / 204 / XI / YAN.2.5 / SPKT tanggal 30 November 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang diterima oleh SPK Polsek Kuta Alam, Teuku Andryansyah Laksamana (36) warga Lampulo, Banda Aceh melaporkan SW (31) warga salah satu gampong di Banda Aceh atas perbuatan yang dilakukannya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis, S.Pd.I mengatakan SW melakukan aksi kejahatannya dimulai pada bulan Mei 2020.

“SW yang merupakan PRT dirumah korban menjalankan aksi kejahatannya pada bulan Mei 2020 dan hari Selasa (24/11/2020) dan ianya melakukan aksi tersebut pada saat sedang membersihkan rumah milik korban dengan mengambil uang senilai 12.5 juta serta 18 mayam emas berbagai bentuk,” sebut Kapolsek

Kapolsek mengatakan, pada hari Rabu (25/11/2020) sekitar jam 21.30 WIB, korban hendak mengambil uang miliknya yang berada dalam amplop warna coklat dan disimpan dibawah kasur kamar korban. Namun saat korban hendak mengambil uang tersebut, ternyata uang tersebut sudah tidak ada lagi.

“Pada saat korban hendak mengambil uang yang disimpan senilai 12,5 juta dalam amplop yang di letakkan dibawah kasur telah hilang, lalu korban memeriksa emas miliknya yang disimpan didalam lemari pakaian yang berada didalam kamar ibu korban dan ternyata emas tersebut juga sudah hilang,” sebut Kapolsek lagi.

Berbagai bentuk dan ukuran emas yang disimpan ternyata juga hilang seperti seuntai kalung emas dengan berat 10 mayam, seuntai kalung emas bertuliskan nama T.Andryansyah seberat lima mayam dan seuntai gelang emas model rantai dengan berat tiga mayam juga hilang serta korban dalam laporan ke Polsek Kuta Alam memperkirakan barang miliknya yang hilang senilai 61,4 juta, tambahnya lagi.

Setelah menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian, lalu Kapolsek membetuk tim untuk mengusut kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan dan pada hari Selasa (1/12/2020) sekitar jam 18.00 WIB, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan PRT pada rumah korban di salah satu gampong dalam kecamatan Kuta Alam dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kuta Alam guna proses lebih lanjut, tutur Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, SW membenarkan telah mengambil barang milik majikannya untuk kebutuhan ekonomi keluarganya serta Polisi melakukan penyitaan barang bukti baik hasil kejahatan maupun barang hasil penjualan hasil kejahatan berupa seuntai gelang emas dengan berat tiga mayam, seuntai cincin emas dengan berat 1,6 mayam, seuntai kalung emas imitasi, seuntai gelang emas imitasi, kata Muchtar Chalis.

Kemudian, kami juga menyita hasil dari kejahatan berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam merah dengan nomor polisi BL 3376 NAI serta STNK, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam biru dengan nomor polisi BL 6033 LAM serta STNK, satu unit TV LED Merk Toshiba 32”, dan satu lembar karpet RASPUR warna merah hitam, sambungnya.

Kapolsek mengimbau, kepada seluruh warga agar berhati – hati dalam menyimpan barang berharga, simpanlah ditempat yang aman serta hindari memberitahukan kepada orang lain agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.

Pelaku saat ini mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam 5 tahun kurungan penjara, pungkas Kapolsek.(R)