Kapolda Aceh Bongkar Jaringan Penyelundupan Sabu 57 Kg Melalui Jalur Laut

Gananews|Banda Aceh-Kapolda Aceh melakukan Press conference Terkait Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 57 kg jaringan internasional Thailand Malaysia aceh di Mapolda Aceh, Rabu 12/07/2023

Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 57 kg yang dilakukan oleh jaringan penyelundupan internasional.

Pengungkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Aceh BesarĀ  mengenai pengiriman narkotika tersebut melalui jalur perairan laut dari Malaysia ke Aceh Besar.jelas.kapolda Aceh

Pada tanggal 4 Juli 2023, tim gabungan yang terdiri dari personil Ditresnarkoba Polda Aceh, Direktorat Tipid Narkoba Mabes Polri, Direktorat Intelkam Polda Aceh, dan DCBC Kanwil Aceh melakukan operasi penyergapan.

Tim berhasil memantau pergerakan jaringan pelaku yang mencurigakan dan mengetahui bahwa narkotika jenis sabu akan masuk ke perairan Aceh Besar pada waktu yang sama.

Dalam patroli laut yang dilakukan menggunakan kapal BC30005 dan HSC BC15021, tim gabungan melihat sebuah boat target yang berusaha melarikan diri saat mendekati mereka.

Meskipun dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan, boat target tetap melarikan diri dengan membuang 3 karung goni berisi narkotika jenis sabu ke laut. Selama pengejaran, tim juga melihat 4 orang ABK boat target melompat ke laut. Tim segera mengamankan boat tersebut dan melakukan penyisiran.

Hasil penyisiran di boat target mengungkapkan adanya 2 karung goni berisi narkotika jenis sabu, 1 unit HP satelit, dan 1 orang ABK yang terapung di laut. Pada saat yang bersamaan, tim berhasil menangkap 3 pelaku lainnya, termasuk pemilik dan pengendali pengiriman narkotika, di jalan Malahayati, Desa Durung, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57 kg, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk beberapa unit HP, mobil jenis Xenia, tas slempang, timbangan digital, senjata air soft gun, dan amunisi. Barang bukti dan para tersangka Ah,P,A,W,PD selanjutnya diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian Daerah Aceh menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 1 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 57 kg ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika di Aceh dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.jelas Kapolda Aceh

Lebih lanjut kapolda Aceh menjelaskan dengan pengungkapan 57 kilo narkotika iniĀ  berakti kita sudah menyelamat 46000 generasi muda Aceh dari bahaya narkoba.

Menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini.tutup Kapolda .(##)