Gananews|Banda Aceh-Kejaksaan Tinggi Aceh tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023,Banda Aceh, 31 Oktober 2024.
Dugaan korupsi ini mencakup jumlah yang signifikan, yaitu sebesar Rp75.155.543.143,00, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut informasi dari pihak kejaksaan, rincian anggaran ini meliputi Rp18.402.292.621,00 untuk tahun anggaran 2022 dan Rp57.174.167.000,00 untuk tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh, terindikasi adanya mark-up dan transaksi fiktif dalam belanja keuangan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, terdapat aliran dana ke pihak-pihak tertentu melalui kegiatan yang diduga fiktif atau tidak sesuai tujuan awal pengadaan dan kegiatan yang direncanakan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah miliaran rupiah, yang saat ini sedang dihitung oleh auditor.
Dalam penyelidikan yang mencakup seluruh kabupaten dan kota di Aceh, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengumpulkan bukti dan telah memeriksa lebih dari 200 saksi, yang terdiri dari pegawai dan staf BGP Aceh, serta pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan-kegiatan BGP.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara, sekaligus mengidentifikasi calon tersangka.
Pembentukan Balai Guru Penggerak pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas guru, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, serta pengawas sekolah di setiap provinsi.
Kehadiran lembaga ini, yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 14 Tahun 2022, diharapkan dapat memperkuat pemberdayaan dan pengembangan SDM di sektor pendidikan.
Namun, korupsi di sektor pendidikan berdampak jauh lebih besar daripada sekadar kerugian finansial negara.
Korupsi ini melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan pemimpinnya, sekaligus menghambat upaya rakyat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, kesempatan anak-anak Aceh untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik menjadi sirna.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan harapannya agar penyidikan ini menjadi pelajaran penting bagi unit kerja, dinas, dan lembaga lain, khususnya di Aceh.
Pengelolaan anggaran pendidikan ke depan diharapkan tidak lagi disalahgunakan, terutama mengingat mandat konstitusional negara yang mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran untuk pendidikan, sebagaimana tercantum dalam Amandemen Ke-4 Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Aceh mengajak masyarakat Aceh untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi memastikan pengelolaan anggaran yang bersih dan akuntabel, terutama di sektor pendidikan.[]