Unit PPA Polresta Banda Aceh Ringkus Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Unit PPA Polresta Banda Aceh Ringkus Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

 

Gananews.com,Banda Aceh-Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh meringkus seorang anggota linmas yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang saat itu sedang berada di salah satu kantor Keuchik di Banda Aceh, Rabu sore (8/7/2020).

 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M Taufik, SIK, MH mengatakan, pelaku merupakan pacar dari korban yang disetubuhinya.

 

“Kejadian ini terjadi pada awal bulan Agustus 2019 silam, namun sudah berulang kali, akan tetapi disaat korban meminta pertanggung jawaban , pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perilaku yang dilakukan olehnya, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polisi,” sebut Kasatreskrim yang didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.

 

Penangkapan terhadap pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Rabu (8/7/2020) sekitar jam 15.00 WIB di salah satu kantor Keuchik di Banda Aceh setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tambahnya.

 

“Tersangka HF (25) merupakan seorang linmas yang telah menyetubuhi pacarnya sendiri MA (15) di dalam rumah pelaku pada Agustus 2019 silam,” tutur Kasatreskrim.

 

Kasatreskrim menceritakan, korban MA sering kerumah pelaku HF untuk bertamu karena pelaku merupakan teman dekat korban. Namun sesampai dirumah tersebut yang dalam keadaan sepi, pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam kamar dengan cara menarik korban, namun korban sendiri sempat menolak. Akan tetapi tenaga korban kalah kuat dengan tenaga pelaku sehingga terjadi perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kejadian ini tidak hanya itu saja, namun terjadi berulang kali dalam kondisi dipaksakan oleh pelaku.

 

Dalam perkaran tersebut, personel PPA Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja dan celana jeans berwarna biru milik korban.

 

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(Red)