Tim Khusus Narkoba Polda Sul-Sel Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis di Makassar

Gananews.com,Makasar-Personil tim Khusus Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan  pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis dan mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, Kamis 9 April 2020 sore di Kost Gaura Jl Bonto Lanra Banta-Bantaeng, Makassar

 

Para Pelaku tersebut, yakni, RS (24) seorang Mahasiswa, dan seorang Kurir  BU(24) keduanya beralamat di Jl. Tanjung Bira, Makassar,

Saat dihubungi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan kejadian itu dan menjelaskan, dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu 196,06 gram diduga tembakau sintetis, yang tersimpan dalam 1 (satu) sachet besar,  1 (satu) sachet sedang dan , 12 (dua belas) sachet kecil, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan scale, dan 1(satu) ball sachet kosong

 

Selanjutnya , Kabid Humas Polda Sulsel juga menerangkan  bahwa Penangkapan bermula saat Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa RS (24) dan BU(24)  sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis di kamar kost milik RS (24).

 

Kemudian, lanjut Kabid Humas, anggota Timsus Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan survelance sebuah kost yang beralamat di Jl Bonto Lanra,  dan pada saat anggota masuk ke kamar kost tersebut anggota mendapati kedua terduga pelaku tersebut.

 

“Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut diatas dia simpan di lantai,  setelah diintoragasi, pelaku akui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di pesan online dengan menggunakan aplikasi medsos instagram akun milik black project adapun cara memesannya pelaku  transfer Uang sebelumnya ke rekening milik akun black project kemudian barang dikirimkan melalui jasa pengiriman,”jelas Kabid Humas.

 

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat keseluruhan 196,02 gram tersebut,  diamankan di ruang Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut.(Red)