Simpan Ganja Kering, Kakak Beradik Di tangkap Polisi

 

Gananews.com,Banda Aceh-Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua orang pengguna ganja. Dua orang tersangka tersebut adalah kakak beradik. Mereka ditangkap disebuah caffe di kawasan Lamteh, Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (8/6/2020) malam. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 68,05 gram ganja kering siap pakai.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi warga sertempat.

 

“Dari tangan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 68.05 gram ganja kering yang dibungkus dalam plastik warna biru, plastik merk atomic warna putih yang didalamnya juga berisikan ganja serta satu bungkus kertas piper merk Mars Brand” kata Kasatresnarkoba.

 

Tersangka HA (32) dan RI (29) merupakan kakak beradik yang tinggal disebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh saat dilakukan penggeledahan badan dan di sekitar TKP oleh petugas menemukan barang bukti yang diakui adalah milik mereka.

 

Tersangka HA membeli narkotika jenis ganja tersebut pada hari Kamis (4/6/2020) di sebuah warkop di Lampriet, Banda Aceh sebanyak 2 paket dengan harga 100 ribu rupiah pada IIN yang saat ini dalam status DPO, sebut AKP Raja Aminuddin Harahap.

 

“Jadi Keterlibatan tersangka RI dengan barang bukti narkotika jenis ganja milik tersangka HA tersebut, karena mereka menghisap bersama – sama di caffe tersebut,” tuturnya.

 

Barang bukti dan kedua tersangka saat ini diamankan di Polresta Banda Aceh dan mereka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, pungkas AKP Raja Aminuddin Harahap.(Red)