Gananews.com,Banda Aceh-Polisi berbaju preman dari Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh meringkus AL (31) pemuda yang menyimpan bungkusan kantong plastik berisikan daun ganja kering, ranting dan biji ganja serta sabu.
Penangkapan terjadi di depan pos jaga gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Sabtu (6/6/2020).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi warga sertempat.
“Tingkat kesadaran warga dalam membantu kepolisian untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sangat meningkat, dimana warga terus melaporkan keberadaan pelaku pengguna, pengedar dan pemilik narkotika,” ucap Kasatresnarkoba.
Tersangka AL yang sering berada pos jaga gampong Punge Blang Cut dan saat dilakukan penangkapan barang bukti tidak ada, namun setelah di cerca berbagai pertanyaan oleh petugas, AL menunjukkan barang bukti kantong plastik berisikan ganja kering seberat 30,97 gram yang diletakkan di dekat septik tank rumahnya, kata AKP Raja Aminuddin Harahap.
“Bukan itu saja yang kami dapatkan, saat dilakukan penggeledahan di berbagai sisi rumah, kami menemukan sabu yang disimpan di dalam ban mobi dalam kamar tersangka dengan berat 0,17 gram yang dibukus dengan plastik bening,” tutur Kasatresnarkoba kembali.
Tersangka mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari CD di kawasan Lapangan Bola Indrapuri sebanyak satu paket seharga 50 ribu rupiah pada hari Sabtu, (30/5/2020) dan seminggu kemudian, tersangka AL memperoleh sabu dari Alex di pasar Sibreh seharga 200 ribu rupiah, pungkas Kasatresnarkoba.
Terhadap tersangka tersebut, Polisi menerapkan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.(Red)