Gananews.com,Banda Aceh-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dalam kurun waktu tiga hari berhasil mengamankan lima tersangka dengan 116 gram narkotika jenis sabu dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos kepada awak media.
Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan pertama dilakukan oleh petugas pada Sabtu malam (25/7/2020) di sebuah rumah di gampong Paya Tieng, Peukan Bada, Aceh Besar. Disini personel berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang terkait dengan narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, dimana salah satu tersangka SA (26) warga Peukan Bada menjual sabu kepada tersangka BK (34) yang juga warga Peukan Bada seharga 150 ribu rupiah. Sabu tersebut ditemukan oleh petugas di dalam saku celana sebelah kiri yang dipergunakan oleh tersangka BK saat itu,” kata AKP Raja Harahap.
AKP Raja Harahap menjelaskan, awalnya informasi terkait tersangka menggunakan narkotika dari warga yang sudah merasa resah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka.
Petugas awalnya melakukan penangkapan terhadap tersangka BK di sebuah rumah di gampong Paya Tieng, Peukan Bada, Aceh Besar. Karena diduga ianya menguasai narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan sabu disaku celana sebelah kiri yang tersangka pergunakan saat itu, sambung Kasatresnarkoba.
Menurut keterangan dari tersangka BK, ianya memperoleh sabu dengan cara membeli pada tersangka SA seharga 150 ribu di sebuah kebun dengan gampong yang berbeda, namun masih dalam kawasan Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, tutur AKP Raja Harahap.
Atas dasar keterangan tersangka BK lanjut Kasatresnarkoba, personel langsung bergerak ke kebun yang ditunjukkan oleh tersangka BK dan melakukan penangkapan terhadap SA. Ia mengakui telah menjual Narkotika jenis sabu kepada tersangka BK sebanyak satu bungkus seharga 150 ribu rupiah, tambah Kasatresnarkoba.
“Tersangka SA, saat itu memperoleh sabu dari RM (24) yang ditetapkan sebagai DPO seharga 120 ribu rupiah, berarti SA mempunyai niat untuk memperoleh keuntungan lebih dari hasil penjualan sabu tersebut, pungkas Kasatresnarkoba.
Terhadap tersangka BK dan SA, penyidik menerapkan Pasal112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(Red)