Gananews.com,Banda Aceh-Kasat Resnarkoba Boby sebayang mengatakan, selain menangkap supir mobil yang memiliki sabu seberat 1,94 gram, mereka juga mengamankan pelaku yang memiliki sabu dengan berat 27,81 gram di belakang rumah di gampong Lamlumpu Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis 23April 2020 dini hari.
Pelaku FU (25) merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 silam. Ianya saat di tangkap mencoba melarikan diri kearah belakang rumah yang ia tempati, namun pelariannya berhasil digagalkan oleh petugas.
Boby mengatakan, dari FU, petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 23 paket dengan berat 27,81 gram yang disembunyikan dibawah pohon pisang dimana saat pelaku ditangkap serta di dashboard sepeda motor yang ia pergunakan. Selain itu petugas juga menyita timbangan digital, sendok, plastic bening,handphone dan sepeda motor Honda Scopy sebagai alat bantu.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku memperoleh barang bukti sabu tersebut dari SI (panggilan) di kawasan Gle Genteng dengan cara membeli seharga 15 juta rupiah pada hari Rabu 22 April 2020 sebanyak 5 sak dengan tujuaan akan menjual kembali kepada orang lain.
FU dijerat Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Red)