Polisi Menangkap KJ Dan Barang Bukti Sabu Seberat 11,61 Gram

 

Gananews.com,Banda Aceh– Tersangka KJ (45) warga yang berdomisili di gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh disergap oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh, Minggu 31 Mei 2020 dini hari.

 

KJ memiliki Narkotika jenis sabu seberat 11,61 gram tersebut digelandang oleh personel Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh beserta alat bukti lainnya.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahguna narkoba, lalu petugas pun melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

 

“Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat rumah yang diduga tempat tinggal pelaku, selanjutnya petugas mengetuk pintu rumah tersebut dan saat itu pintu di buka oleh anak tersangka, sedangkan tersangka KJ sedang berada di ruang dapur,” ucap AKP Raja.

 

Kemudian petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka KJ dan isi rumah yang dihuninya, pada saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam ember di atas becak yang parkir di samping rumah tersangka, tutur Kasatresnarkoba.

 

“Petugas menggeledah ruangan dapur dan saat itu petugas kembali menemukan barang bukti sabu yang diletakkan di atas meja dan petugas langsung menggiring tersangka ke Polresta Banda Aceh beserta barang bukti,” tambahnya.

 

Tersangka KJ mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Dekwan yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak tiga sak dengan cara membeli seharga 9 juta di depan kios milik tersangka, selain untuk dipergunakan, KJ juga menjual sabu tersebut kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keutungan lebih besar, sebut AKP Raja.

 

Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa enam bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 2,41 gram, dompet kecil warna biru yang didalamnya terdapat dua bungkusan plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9,20 gram, satu unit timbangan digital merk Constant, satu potongan pipet plastik bening untuk sendok sabu, satu kaca pirex dan Handphone merk Nokia warna hitam sebagai alat penghubung.

 

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(Red)