Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Meringkus DPO Kasus Narkotika

 

 

Gananews.com,Banda Aceh-Dari hasil pengembangan terhadap tersangka ZAM yang diamankan oleh opsnal Subnit I Satresnarkoba, petugas berhasil menciduk pengedar Narkotika jenis sabu di Taman Krueng Neng, Banda Aceh, Selasa (28/7/2020).

 

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka NOV alias Jal Kopassus (32) warga Banda Aceh seberat 90,15 gram yang dibungkus rapi dalam plastik warna bening. Selain tersangka NOV dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan alat bantu sepeda motor Honda Vario dengan nopol terpasang BL 6523 NV.

 

Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan tersangka NOV Alias Jal Kopassus di tangkap berdasarkan pengembangan dari di tangkapnya tersangka ZAM yang menjelaskan bahwa ianya mendapatkan Narkotika jenis sabu melalui perantara tersangka NOV Alias Jal Kopassus.

 

“Saat di tangkap tersangka NOV sedang mengendarai sepeda motor yang ia pergunakan dengan membawa sabu yang disimpan di box bagian depan sepeda motor tersebut,” tambah Kasatresnarkoba.

 

Saat dilakukan interogasi, tersangka NOV Alias Jal Kopassus mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan berat 90,15 gram tersebut dengan cara di berikan oleh GUR yang ditetapkan sebagai DPO pada hari Selasa (28/7/2020) di Darussalam,Aceh Besar, jelasnya.

 

GUR yang ditetapkan sebagai DPO memerintahkan kepada NOV alias Jal Kopassus untuk menjual kepada orang lain seharga 50 juta dengan imbalan apabila laku, akan mendapatkan uang sebanyak 1 juta rupiah.

 

Sementara itu tersangka NOV alias Jal Kopassus mengakui ada menyerahkan empat sak sabu kepada tersangka ZAM hari Minggu (26/7/2020) pada sebuah rumah di gampong Lambaro Skep, Banda Aceh. Dalam hal menjadi kurir transaksi jual beli sabu tersebut, tersangka NOV alias Jal Kopassus diberikan imbalan uang sejumlah 300 ribu oleh Bang SU, pungkas Kasatresnarkoba.

 

Saat ini, tersangka dijerat Pasal112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.(Red)