Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Menangkap Tukang Becak Sedang Transaksi Sabu

Gananews.com,Banda Aceh-Peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh masih tinggi, meski saat ini gencar dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengguna, pengedar dan menguasai narkoba mulai dari warga yang ekonomi atas hingga ekonomi ke bawah.

 

Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh yang baru saja di pimpin oleh AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos saat ini gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba mengatakan, penyalahgunaan narkotika di Provinsi Aceh khususnya wilayah hukum Polresta Banda Aceh harus di putuskann mata rantai nya.

 

“Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba sudah saya intruksikan untuk menangkap seluruh pelaku penyalahgunnaan narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh mulai dari ekonomi atas hingga kebawah seperti yang dilakukan pada saat ini,” ujar Kasatresarkoba.

 

Penangkapan terhadap tukang becak berinisial RS (33) warga Beurawe yang sedang melakukan transaksi narkotika terjadi di depan rumah makan ayam lepas, Bandar Baru, Kota Banda Aceh, Sabtu 30 Mei 2020 malam.

 

“RS dilakukan penangkapan pada saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli berinisial AM yang berhasil melarikan diri disaat petugas tiba di lokasi,” jelas AKP Aminuddin Harahap.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,59 gram di tanah di bawah becak motor yang di kendarai oleh tersangka RS. Pada saat melakukan transaksi sabu tersebut dengan AM yang ditetapkan sebagai DPO, tersangka RS sudah menyerahkan barang bukti sabu tersebut kepada AM, namun karena melihat petugas datang, barang bukti sabu tersebut di buang oleh AM sehingga barang bukti sabu tersebut berada di tanah tepat di bawah becak motor yang dikendarai oleh tersangka RS, namun AM berhasil melarikan diri, kata Kasatresnarkoba.

 

Hasil interogasi terhadap tersangka RS, bahwa barang bukti sabu sebanyak satu paket tersebut diperoleh dari SA(DPO) warga Banda Aceh dengan cara membeli seharga 500 ribu rupiah di rumah SA.

 

Selain narkotika jenis sabu, petugas mengamannkan barang bukti berupa becak motor merk Honda Karisma dengan nopol BL 3964 LA dan Handphone merk Nokia warna hitam dari tangan tersangka RS.

 

RS saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.(Red)