Kurun Waktu 17 Hari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 15 Tersangka dan 47,62 Gram Sabu Serta 12 Gram Ganja

Gananews.com,Banda Aceh-Petugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya yang dikenal dengan Satresnarkoba khususnya Polresta Banda Aceh kurun waktu 17 hari berhasil meringkus 15 tersangka dengan barang bukti 47,62 gram sabu serta 12 daun ganja kering.

Para tersangka dengan berbagai profesi itu, mengkonsumsi, mengedar barang terlarang hingga diamankan oleh petugas dari Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, dua diantaranya wanita.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan penangkapan ini tentunya hasil kerjasama dengan lapisan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak berwajib.

Raja harahap mengatakan, penangkapan pertama terjadi di depan Hotel Grand arabia kawasan Blang Padang, dimana pada Jumat malam (7/8/2020) sekitar jam 20.30 WIB, petugas menangkap dua orang yang baru saja membeli narkotika jenis sabu di Depan Sate Matang, Peunayong, Banda Aceh.

“Kami melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka atas informasi dari warga, dimana SR (23) seorang pedagang asongan dan ND (24) seorang wanita berprofesi pengamen memiliki narkotika jenis sabu,” sebut Kasatresnarkoba.

Setelah kami lakukan penangkapan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat 0,11.gram dan diduga narkotika jenis sabu, sebut Raja Harahap.

“Proses interogasi terus dilakukan oleh personel sehingga membuahkan hasil dari siapa kedua tersangka memperoleh narkotika tersebut.

Kedua tersangka mengatakan sabu tersebut diperoleh dari HR (46) dengan cara membeli seharga 100 ribu rupiah,” tambahnya.

Petugas melakukan pencarian terhadap tersangka HR, dan sekitar pada jam 22.30 WIB ternyata HR pun sedang menunggu pembeli lainnya di depan Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh dan berhasil diamankan dengan barang bukti lainnya berupa tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram, tutur Kasatresnarkoba lagi.

“Tersangka HR memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DD yang ditetapkan sebagai DPO di kawasan Keutapang seharga 1,8 juta rupiah dengan tujuan untuk mencari keuntungan lebih besar lagi,” katanya.

Sementara itu, disebuah rumah kawasan Geundring, Aceh Besar, Rabu (12/8/2020) sekitar jam 22.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka LS (34) warga Lhoknga, Aceh Besar yang menguasai Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram dan sebuah timbangan digital.

“Dalam penangkapan ini, tersangka LS diduga sebagai pengedar sabu, dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan timbangan digital di dalam rumah miliknya itu, dan juga narkotika jenis sabu di dalam saku celana miliknya diruang tamu,” kata Kasatresnarkoba.

Sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli pada tersangka BS (40) yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga 150 ribu rupian di sebuah tambah gampong Lampaseh, Banda Aceh, sambungnya.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap MA (27) dan IA (25) pada malam yang sama di perumahan kawasan Kuta Baro, Aceh Besar.

“Kedua tersangka ini saat itu sedang berada di samping sebuah warung, saat melihat ada petugas mendekati mereka, lalu mereka mencoba melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti sabu seberat 0,38 gram dan 10 plastik warna bening yang diduga untuk membungkus narkotika jenis sabu dalam sebuah wadah kecil yang telah dilakban warna hitam pada posisi kedua tersangka duduk tadi,” tutur Raja Harahap.

Mereka memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli pada NS (DPO) di kawasan Kuta Baro, Aceh Besar seharga 200 ribu rupiah, sambung Kasatresnarkoba.

Dua hari kemudian, petugas Satresnarkoba Polresta Banda aceh kembali melakukan penangkapan terhadap warga salah satu desa di kecamatan Lhoknga.

“Penangkapan terhadap FW (34) putra kelahiran Sumsel itu terjadi di samping Rumah Sakit Teungku Fakinah, Banda Aceh, Jumat malam (14/8/2020).

Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkusan ukuran kecil dan sedang dari plastik warna bening yang didalamnya berisikan sabu dengan berat 4,35 gram pada box dan pijakan kaki sepeda motor jenis Yamaha Mio yang tersangka pergunakan,” sebut Raja Harahap.

Tersangka FW memperoleh sabu tersebut pada warga Samahani, Aceh Besar dengan cara membeli seharga 200 ribu rupiah, tutur Kasatresnarkoba.

Sementara itu, didepan sebuah toko di kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar, Polisi menangkap dua orang tersangka terkait kepemilikan narkotika asal Sumtera Utara dan Aceh Timur.

Kedua tersangka itu diamankan pada Jumat malam (21/8/2020).

EI (28) asal Pangkalan Susu, Sumut dan FR (26) asal Aceh Timur dengan barang bukti berupa dua bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, Handphone sebagai alat komunikasi dan satu kotak rokok warna putih yang di dalamnya terdapat 12 bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2.00 gram.

“Pada awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan petugas pun melakukan penyelidikan serta menemukan orang yang dilaporkan oleh warga.

EI saat itu sedang melakukan transaksi jual sabu di depan toko yang sedang dibangun serta melakukan penangkapan dengan menyita dua paket narkotika jenis sabu,” Kata kasatresnarkoba.

Kemudian petugas melakukan interogasi dan menemukan 10 paket lainnya serta alat hisap sabu di dalam toko yang masih kosong dan menurut tersangka EI, ianya memperoleh dari tersangka FR. Pasca penangkapan EI, polisi menuju lokasi rumah kos yang ditempati FR di kawasan Peuniti Banda Aceh, Sabtu dini hari (22/8/2020).

EI membeli satu paket sabu pada FR sebesar 2,2 juta serta melakukan pembagian menjadi dua paket sabu sampai ditangkap oleh Polisi di depan sebuah toko kawasan lampeuneurut, Aceh Besar, sebut AKP Raja Harahap.

Personel Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus narkotika disebuah rumah di salah satu gampong, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Sabtu dini hari (22/8/2020).

“Dalam penangkapan kali ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DAR (40) dengan barang bukti 33,45 gram Narkotika Jenis Sabu,” tutur Raja Harahap.

Pada malam yang sama, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya di belakang sebuah rumah di kawasan Ulee Kareng Banda Aceh.

“Penangkapan ketiga tersangka ini atas kepemilikan 12 gram daun ganja kering atas pengembangan dari tersangka DAR. Ketiga tersangka berinisial BD (49), MJ (34) dan IS (33). Mereka merupakan warga Ulee Kareng Banda Aceh,” tutur Kasatresnarkoba.

Sementara pada hari terakhir yakni Senin (24/8/2020), Petugas dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua tersangka dalam satu unit mobil Merk Toyota Avanza Warna Putih Dengan Nomor Polisi BL 1109 LF di SPBU Aneuk Galong, Aceh Besar.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini karena kami telah mengikuti perjalanan dari Banda Aceh hingga ke SPBU Aneuk Galong, Aceh Besar.

Dan saat itu mobil Toyota Avanza berwarna putih tersebut kami hentikan perjalanan serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” sebut Kasatresnarkoba.

Saat kami periksa, kami menemukan tujuh bungkusan plastik warna bening yang di dalam nya berisikan sabu dengan berat 5,34 gram dan satu butir pil warna hijau yang bergambarkan Gorila yang di duga Pil Ekstasi dalam sebuah tas ransel berwarna biru, kata Kasatresnarkoba lagi.

Penangkapan terhadap seorang tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas MKL (32) dan NM (26) seorang Ibu Rumah Tangga ini merupakan pengembangan dari tersangka MHD yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Sementara itu, tas warna biru saat dilakukan pemeriksaan dalam pelukan NM yang saat itu sedang berada di dalam mobil.

Terhadap kedua tersangka ini dilakukan penahanan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi untuk keseluruhan tersangka ini, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 (2) Jo pasal 127 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Kasatresnarkoba.(Red)