Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Bersama Personel Jatanras Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pencurian Barang Elektronik

Gananews.com,Banda Aceh-Baru 48 jam bertugas di Polresta Banda Aceh, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K, bersama personel Jatanras berhasil mengamankan dua pelaku kejahatan kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim mengatakan, penanganan kasus pencurian barang elektronik berupa dua unit Handphone di dua TKP berbeda tadi sore, Sabtu (12/9/2020) berhasil kita amankan,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha menjelaskan, kasus pencurian barang elektronik berupa handphone milik Aulia Hafidh,(27) warga Ingin Jaya Aceh Besar dilakukan oleh SAF (37) warga Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar ini di Warung Kopi ADI, Jumat (24/7/2020) silam saat korban sedang tertidur.

“Pelaku melakukan aksi kejahatannya disaat korban tertidur pulas dan meletakkan handphone disamping tempat ia beristirahat, namun pada saat terbangun, korban melihat handphone miliknya telah hilang,” tutur AKP Ryan.

Berbekal informasi dan olah TKP yang dilakukan Unit Jatanras, personel mengejar keberadaan terhadap pelaku , namun tidak ditemukan. Dan tadi sore, personel kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa ada warga yang menggunakan handphone jenis Samsung A50 yang sebelumnya tidak pernah mempergunakan handphone jenis tersebut, tambahnya.

“Kami melakukan penelurusan informasi tersebut dan benar bahwa handphone yang dipergunakan oleh SPH (35) warga Kecamatan Ingin Jaya merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh SAF beberapa waktu lalu,” sebutnya lagi.

Berkat informasi yang diberikan oleh SPH, kami melakukan pengejaran terhadap SAF yang saat itu sedang berada di Komplek Perunas Ujong Bate, Aceh Besar dan kami berhasil mengamankan pelaku beserta dua unit Handphone salah satunya jenis Redmi Note 8 warna hitam yang diperoleh dari hasil kejahatannya di warung kopi Andi Cafe di Aceh Besar, dan satu lagi milik pelaku SAF, kata Kasatreskrim ini.

“Pelaku SAF mengakui bahwa ia melakukan aksi kejahatan di dua TKP berbeda, yakni Andi Cafe dan Adi Kupi dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar,” tutur AKP Ryan lagi.

Terhadap pelaku, kami menjerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan pelaku pencurian kami jerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam kurungan selama 5 tahun penjara.(R)