Gananews.com,Banda Aceh-Nasib sial menimpa MY (28) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar yang hendak memiliki barang elektronik hasil kejahatannya, berakhir di sel tahanan Polresta Banda Aceh.
MY diringkus opsnal unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu malam (25/7/2020) karena melakukan pencurian barang elektronik berupa Laptop merk Asus warna silver dan camera digital merek Canon 150 warna hitam milik Irene Ramandey seorang Mahasiswa asal Papua.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M Taufiq, SIK MH dalam konferensi pers mengatakan, tersangka MY merupakan residivis yang pernah diamankan pada tahun 2019 silam.
“MY merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019 silam yang sudah bebas, namun ianya kembali melakukan kasus yang sama hari Senin (6/7/2020) lalu,” kata Kasatreskrim yang didampingi Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.TrK.
Menurut Taufiq, MY ditangkap atas laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/350/VII/Yan. 2.5/2020/SPKT tanggal 25 juli 2020 dalam perkara pencurian terhadap barang berharga miliknya berupa Laptop dan Kamera.
“MY melakukan aksi kejahatanya di rumah kos yang dihuni oleh korban di gampong Tanjung Selamat. Saat itu tersangka masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak dikunci serta mengambil barang berharga didalam kamar korban,” sebut Kasatreskrim.
Korban saat itu keluar dari rumah untuk mencari makan, kemudian disaat korban kembali kerumahnya melihat barang – barang miliknya sudah hilang dan korban pun mencoba mencari disekitar rumahnya dan tidak menemukan, sehingga korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Banda Aceh, tutur AKP Taufiq.
Berdasarkan laporan polisi, Kasatreskrim menunjuk Kanit Jatanras Ipda Krisna bersama opsnalnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi mindik dalam penyelidikan kasus pencurian dan pemberatan yang dialami oleh korban.
“Hasil penyelidikan terkait kasus ini, kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka di salah satu gampong dalam Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MY,” kata Ipda Krisna.
Menurut Krisna, tersangka MY setelah melakukan aksi kejahatannya, barang bukti diserahkan kepada WY untuk dijual kepada HD alias Bulek, dan kami berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tangan HD alias Bulek.
Sementara itu, WY pernah melakukan tindak kejahatan dalam pencurian Handphone di beberapa lokasi dan saat ini sudah diamankan di Polsek Ulee Kareng karena locus delicti paling banyak di wilayah hukum Polsek Ulee Kareng, tambah Krisna.
“WY saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Ulee Kareng, karena sesuai Laporan Polisi,” ungkap Kanit Jatanras lagi.
Kemudian, HD alias Bulek Selasa malam (28/7/2020) berhasil di amankan setelah dilakukan koordinasi dengan Polsek Ulee Kareng untuk menghubungi keluarganya agar menyerahkan kepada pihak berwajib karena ianya terlibat dalam tindak pidana ini.
“Personel unit reskrim Polsek Ulee Kareng dan keluarganya telah menyerahkan HD alias Bulek kepada kami,” sebut Krisna.
Perlu diketahui, tersangka MY juga pengguna narkotika jenis sabu, dan saat ini dalam pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, pungkas Ipda Krisna.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Red)