Dua Tersangka di Banda Aceh Menyimpan 7 Paket Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polisi

 

 

Gananews.com,Banda Aceh-Polisi dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kembali melakukan actionnya dengan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Banda Aceh, Selasa siang (28/7/2020).

 

Dari tujuh paket narkotika yang berisikan sabu dengan berat 25,54 gram tersebut, juga ditemukan alat lainnya yang dipergunakan oleh para tersangka seperti tiga buah alat hisap berupa bong, potongan pipet warna bening, mancis, pipa kaca dan plastik warna bening.

 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan pertama dilakukan oleh petugas di tepi jalan Ulee – Lheue menuju ke Ajuen. Disini petugas meringkus ZAM (59) dengan barang bukti berupa tiga paket sabu yang ditemukan di dalam saku celana yang ia pergunakan.

 

“Kami menangkap ZAM yang berprofesi sebagai petani dan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana yang tersangka pergunakan. Setelah itu kami menelusuri dari mana ianya memperoleh sabu tersebut, sebut Kasatresnarkoba.

 

Menurut keterangan dari tersangka ZAM, ianya menyimpan Narkotika jenis sabu lainnya di sebuah rumah di gampong Lambaro Skep, Banda Aceh. Saat petugas sudah berada di lokasi bertemu dengan ZUL (41) yang merupakan adik dari pemilik rumah yang ditunjuk oleh tersangka ZAM, sebut Kasatresnarkoba.

 

“Ketika kami melakukan penggeledahan menemukan barang bukti lainnya berupa empat paket sabu yang terbungkus didalam plastik warna bening, tiga buah alat hisap berupa bong, potongan pipet warna bening, mancis, pipa kaca dan plastik warna bening. Sementara itu tersangka ZAM mengakui bahwa ianya memperoleh sabu dari Bang SU yang ditetapkan sebagai DPO dengan cara membeli,” kata AKP Raja Harahap.(Red)