Dua Pengguna Sabu di Tangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh

Gananews.com,Aceh Besar-Menjelang dini hari, Dua pemuda asal Banda Aceh dan Sumatera Utara yang sedang berbincang di sebuah rumah kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar berhasil ditangkap Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2020).

 

Pasalnya mereka baru saja menggunakan narkotika jenis sabu yang barang bukti ditemukan tidak jauh dari keberadaan kedua tersangka.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengguna sabu ini berdasarkan informasi warga setempat.

 

“Warga yang sudah gerah melihat tingkah laku kedua pemuda tersebut yang baru saja menggunakan narkotika jenis sabu, melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penangkapan,” sebut AKP Raja Aminuddin.

 

Berdasarkan informasi warga, pihak opsnal satuan reserse narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut sehingga melakukan penangkapan dan menyita barang bukti yang ditemukan di lokasi, tambahnya.

 

“Saat kami tiba dilokasi, kedua tersangka asal Banda Aceh dan Sumatera Utara tersebut baru saja mengunakan narkoba jenis sabu, dimana ditemukan barang bukti sabu seberat 0.18 gram dan kaca pirex yang dibalut dengan kertas aluminium foil dan tiga lembar plastik berwarna bening dengan posisi diletakkan di tanah yang tidak jauh dari kedua tersangka,” tutur Kasatresnarkoba.

 

Kedua tersangka berinisial PA (31) asal Banda Aceh dan SU (42) asal Sumatera Utara langsung digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, lanjutnya.

 

“Saat dilakukan interogasi oleh penyidik, kedua tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari tersangka JAL yang telah ditetapkan sebagai DPO dengan cara di beli seharga 150 ribu dengan perantara tersangka PON (DPO) di kawasan depan Pante Pirak Banda Aceh, sebut Kasatresnarkoba.

 

Kedua tersangka tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan di ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(Red)