Gananews|Tapsel – Polres Tapanuli Selatan, terus bergerak memberantas peredaran dan pemakaian Narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, Kamis (8/10) saat melakukan Konprensi Pers terhadap media, di Mapolres Tapasel.
AKBP Roman Smardhana Elhak, SH, SIK, MH menyampaikan, Jajaran Satuan Narkoba dalam priode September 2020 hingga Oktober 2020, berhasil diamankan 6 pelaku dengan barangbukti total keseluruhan, Ganja seberat 397,42 Gram dan Shabu seberat 6,84 Gram.
“Dalam periode bulan September 2020 hingga Oktober 2020 ini, kita berhasil mengungkap Kasus narkotika dengan 4 LP dan 6 orang tersangka, sementara barang bukti yang kita amankan Ganja seberat 397,42 Gram dan Shabu seberat 6,84 Gram.” ujar AKBP Roman Smardhana Elhaj, SH, SIK, MH Kapolres Tapanuli Selatan.
Selain jajaran Polres Tapanuli Selatan, juga turut menghadiri konprensi pers ini, Bapak Naung dari BNNK Tapanuli Selatan.
Enam Orang tersangka yang ditangkap, masing masing tersangka Muhammad Rafi Lubis dengan barang bukti ganja seberat 397,42 Gram.
Tersangka Darmawansyah Putra Siregar dan Hasanuddin Harianja dengan barang bukti berupa shabu seberat 6,84 Gram. Kemudiab tersangka Budi Harahap dengan barangbukti ganja seberat 839,80 Gram, dan Tersangka Iqbal Pratama dan Ali Ahmad Siregar, dengan barang Bukti berupa ganja seberat 514,34 Gram.
Para tersangka ini ditangkap dan diamakan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
“Polres Tapanuli Selatan akan Terus melakukan Pemberantasan Narkoba, terutama di wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan.” tutup AKBP Roman Smardhana Elhaj, SH, SIK, MH Kapolres Tapanuli Selatan.
Briptu Karya Sitanggang, Personil Humas Polres Tapanuli Selatan melaporkan, Selama Kegiatan Press Release berlangsung, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang dianjurkan Pemerintah guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid – 19) seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.(R)