Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 24,5 Ton Bawang Merah Impor

Gananews.com,Banda Aceh-Pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia, namun Bea Cukai terus berupaya melakukan sinergi untuk menjaga perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya.

 

Meskipun di akhir Ramadhan 1441 Hijriah, sinergi tetap dijalankan Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan dalam Sinergi Operasi Jaring Sriwijaya yang menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah ilegal karena tak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, bawang merah yang akan diselundupkan di diduga berasal dari Penang, Malaysia sebanyak 24,5 ton yang dikemas dalam 2.722 karung, dimana per karungnya berisi sembilan kilogram bawang.

 

“Ini berhasil diamankan petugas gabungan Bea Cukai pada Rabu 20 Mei 2020 kemarin di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang. Total nilai bawang merah eks muatan KM Rajawali GT 15 ini diperkirakan sebesar Rp 752 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 263 juta,” ujarnya Sabtu 23 Mei 2020.

 

Isnu menjelaskan, penggagalan penyelundupan ini dilakukan berkat informasi dari Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada Tim Satgas Kapal Patroli Bea Cukai BC 30004 pada Rabu lalu.

 

Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan ada target kapal kayu yang memuat barang ilegal dari Penang, Malaysia. Atas informasi ini, Tim Satgas Kapal Patroli BC 30004 yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian kapal target dimaksud.

 

“Akhirnya Rabu malam Tim Satgas Kapal Patroli BC 30004 yang beranggotakan petugas Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dan Bea Cukai Kanwil Aceh ini menjumpai kapal target di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang. Setelah didekati ternyata kapal target dengan nama lambung KM Rajawali ini tidak ada seorang pun awak kapal di atasnya,” ungkapnya.

 

Enam anggota Tim Satgas memeriksa KM Rajawali namun dokumen kepabeanan tidak ditemukan. Saat dilakukan pemeriksaan, Tim Satgas mendapati KM Rajawali sengaja dibocorkan/dirusak oleh awaknya agar kapal tenggelam namun Tim Satgas dapat mengatasi kebocoran dan mengamankannya dengan baik.

 

“Setelah KM Rajawali diamankan, Tim Satgas menyisir wilayah di sekitar area ditemukannya kapal itu untuk mencari awaknya yang melarikan diri, namun selama satu jam pencarian, awak KM Rajawali tidak ditemukan. Diduga awak KM Rajawali berpindah menggunakan kapal pandu (kapal oskadon) yang sudah disiapkan sebelumnya,” jelas Isnu.

 

Tim Satgas kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan, hingga akhirnya Komandan Kapal Patroli BC 30004 memerintahkan agar KM Rajawali beserta muatannya diamankan menuju dermaga Pangkalan Bea Cukai Belawan.

 

“Hasil pemeriksaan dan pencacahan yang dilakukan petugas di Pangkalan Bea Cukai Belawan, KM Rajawali ini memuat bawang merah sebanyak 24,5 ton yang dikemas dalam 2.722 karungya9ng per karungnya seberat 9 kilogram bawang merah,” katanya.

 

“Tidak ditemukan muatan berupa narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP). Berkas kasus ini diserahterimakan kepada Kanwil Bea Cukai Aceh guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut,” lanjut Isnu.

 

Untuk diketahui, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.(Aceh bisnis)