Bareskrim Dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 119 Kg Diperairan Peureulak

Bareskrim Dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 119 Kg Diperairan Peureulak

 

Gananews.com,Langsa-Sinergi Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu sebanyak 119 Kg ke Indonesia melalui perairan Krueng Peureulak, Aceh Timur. Minggu (21/06/2020). Kemarin.

 

“Sebanyak 119 Kg narkotika jenis sabu (metamfetamine) asal Malaysia yang merupakan muatan kapal kayu KM Teupin Jaya berhasil diamankan petugas dalam penindakan kali ini, sekaligus dengan tangkapan lain dengan total 159 Kg sabu, 3.000 butir ekstasi, dan 300 butir happy five telah digelar di Bareskrim Polri,”

 

Demikian disampaikan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro melalui pers rilisnya kepada Kamis (25/06/2020).

 

Konferensi Pers yang digelar di Bareskrim Polri hari ini yang dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pusat, B.M Wijayanta, Direktur KIAL Bea Cukai Pusat, R. Syarif Hidayat, Kakanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri), Agus Yulianto, serta Kasi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil Bea Cukai Aceh, Mohamad Mutaqin. Turut hadir para pejabat dari Polri atau yang mewakili di antaranya Kabareskrim, Kadiv Humas, dan Direktur Narkoba.

 

Kronolgis Penangkapan :
Keberhasilan penindakan tersebut bermula dari informasi bahwa akan ada pemasukan barang yang diduga sabu di Perairan Aceh dan sekitarnya yang berasal dari Malaysia.

 

Atas informasi tersebut, Minggu malam (21/06/2020) satuan tugas (Satgas) kapal patroli Bea Cukai BC 20002 menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut di sekitar perairan Krueng Peureulak, Aceh Timur. Tepat pukul 23.00 WIB, Satgas BC 20002 menjumpai kapal kayu KM. Teupin Jaya yang diduga adalah target yang bergerak ke arah Bayeun, Aceh Timur.

 

Setelah KM Teupin Jaya berhasil dihentikan dan dikuasai, Satgas melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hingga akhirnya Satgas menemukan sebanyak 119 paket bungkus teh @1 kg yang di duga jenis sabu (Metamfetamina) serta mengamankan 3 (tiga) orang anak buah kapal (ABK).

 

Sebagai tindak lanjut atas penangkapan ini, Satgas Kapal Patroli BC 20002 yang diawaki oleh Bea Cukai Kanwil Kepri ini selanjutnya berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kantor Pusat,” imbuhnya.

 

Kemudian, kapal kayu, barang bukti, beserta ke tiga tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Kuala Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih mendalam.

 

Selanjutnya, 119 Kg sabu dan ketiga tersangka telah diserahterimakan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh ke Bareskrim Polri pada Rabu (24/06/2020) di Ruang Media Center Bea Cukai Kuala Langsa.

 

Kordinasi Dengan Bareskrim Polri :
Bea Cukai juga telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

 

Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus ini sudah sampai ke tahap pengembangan jaringan pengendali yang merupakan menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian tahun 2014.

 

Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai juga tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi yang telah dibangun dengan Bareskrim Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

 

Fokus kerja sama yang telah dibangun selama tiga tahun ini adalah sharing information, joint operation, dan joint investigation.

 

Sinergi kedua instansi ini merupakan langkah strategis pemberantasan perdagangan gelap narkoba ke wilayah Indonesia agar menghasilkan dampak yang maksimal kepada jaringan narkoba.

 

Selanjutnya, sinergi yang berbuah hasil penindakan narkoba ditindaklanjuti dengan pengungkapan jaringan narkoba yang akan memberikan gambaran peta risiko dan informasi yang digunakan kembali untuk menciptakan langkah lanjutan upaya pemberantasan dan targeting untuk patroli laut Bea Cukai.

 

Atas penggagalan penyelundupan yang dilakukan kali ini, Bea Cukai telah menambah jumlah kasus penindakan narkotika sepanjang tahun 2020. Hingga Juni 2020, tercatat 331 kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan.

 

Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba. Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan.

 

Selain itu, meminta kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan ilegal atau perbuatan melanggar hukum,” tutupnya.(Viralutama.co.id)